Sunday, June 19, 2022

Masa Kepimimpinan khulafaurrasyidin

 

Masa Kepimimpinan khulafaurrasyidin

Kata khulafaurrasyidin itu berasal dari bahasa arab yang terdiri dari kata khulafa dan rasyidin, khulafa’ itu menunjukkan banyak khalifah, bila satu di sebut khalifah, yang mempunyai arti pemimpin dalam arti orang yanng mengganti kedudukan rasullah SAW sesudah wafat melindungi agama dan siasat (politik) keduniaan agar setiap orang menepati apa yang telah ditentukan oleh batas-batanya dalam melaksanakan hukum-hukum syariat agama islam.

Adapun kata Arrasyidin itu berarti arif dan bijaksana. Jadi khulafaurrasyidin mempunyai arti pemimpim yang bijaksana sesudah nabi muhammad wafat. Para khulafaurrasyidin itu adalah pemimpin yang arif dan bijaksana. Mereka tiu terdiri dari para sahabat nabi muhammad SAW yang berkualitas tinggi dan baik .

Khulafaur Rasyidin adalah para kholifah yang arif bijaksana. Mereka adalah keempat sahabat yang terpilih menjadi pemimpin kaum muslim setelah Nab Muhammad Rasulullah saw. wafat. Keempat kholifah tersebut ialah:

  1. Abu Bakar Ash-Shiddiq ra.;
  2. Umar bin Kaththab ra.;
  3. Utsman bin Affan ra.; dan
  4. Ali bin Abi Thalib ra.

Keempat kholifah itu selain berhasil melanjutkan perjuangan Rasulullah saw. menegakkan ajaran tauhid, juga sukses memperluas penyebaran dan mengharumkan nama Islam. Berikut ini kami uraikan sekelumit riwayat hidup dan jasa keempat kholifah tersebut.

A. Abu Bakar Ash-Shiddiq ra (11-13 H/632-634)

Nama aslinya adalah Abdul Ka’bah. Lalu Nabi Muhammad saw. mengganti namanya dengan Abdullah. Lengkapnya Abdullah bin Abi Quhafah at-Tamimi. Ia terlahir dari pasangan Usman (Abu Quhafah) bin Amir dan Ummu Khoir Salma binti Sakhr, yang berasal dari suku Taim, suku yang melahirkan tokoh-tokoh terhomat.

Sejak kecil ia terkenal sebagai anak yang baik. Perilakunya yang lemah-lembut, jujur, dan sabar, membuatnya disenangi masyarakat. Karena sifat-sifatnya yang mulia itulah sejak masa remajanya ia sudah bersahabat dengan Nabi Muhammad saw.

Ia dilahirkan dua tahun satu bulan setelah kelahiran Nabi Muhammad saw. kemudian terkenal dengan julukan Abu Bakar, sedangkan gelar Shiddiq diberikan oleh para sahabat, karena ia sangat membenarkan Rosulullah saw. dalam segala hal. Ialah yang menemani Nabi Muhammad saw. di gua Hira, dan yang pertama kali memeluk Islam dari kalangan orang tua terhormat. Tentang Abu Bakar ra., Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh orang yang paling dekat kepadaku persahabatan dan hartanya, ialah Abu Bakar. Andaikata aku boleh memilih ternan di antara umnatku, rnaka akan kupilih Abu Bakar. Tetapi kecintaan dan persaudaraan dalarn Islam cukup memadai. Tidak satu pun pintu dalarn rnasjid yang terbuka kecuali pintu Abu Bakar”. (HR. Bukhori) Sampai saat ini di masjid Madinah masih ada sebuah pintu yang disebut pintu Abu Bakar ra. Yakni pintu yang selalu beliau lalui semasa hidupnya jika masuk ke masjid melalui rumah beliau.

Tidaklah mengherankan jika sewaktu Nabi saw sakit, ia dipercaya oleh para sahabat menjadi Imam sholat. Juga pantaslah apabila kaum muslimin kemudian memilihnya sebagai kholifah/pemimpin setelah Rosulullah saw. wafat.

Keagungan kepribadian Abu Bakar dapat disimak dari penggalan-penggalan pidatonya ketika dilantik menjadi kholifah, antara lain beliau katakan, “Saya bukan orang yang terbaik di antara kalian, tetapi saya akan memelihara amanah yang telah kalian serahkan kepada saya. Kalau saya mengikuti ajaran Allah SWT dan petunjuk Rasul-Nya, maka ikutilah saya. Sebaliknya jika saya menyimpang, luruskanlah (koreksilah) saya. Kebenaran adalah kejujuran, dan kebohongan adalah ketidakjujuran. Orang yang paling kuat dalam pandangan saya, adalah orang-orang yang lemah di antara kalian oleh sebab itu saya akan menjamin hak-hak mereka. Dan orang-orang yang paling lemah dalam pandangan saya, adalah orang-orang yang kuat di antara kalian, dan saya akan mengambil sebagian dari hak-hak mereka (zakatnya).”

Program pertama yang dicanangkan Abu Bakar setelah ia menjadi kholifah, adalah meredam pemberontakan, memerangi orang-orang yang membangkang tidak mau membayar zakat, orang-orang murtad yang saat itu terjadi di mana-mana dan menimbulkan kekacauan. Sepeninggal Muhammad Rosulullah saw., memang banyak umat Islam yang kembali memeluk agamanya semula. Mereka merasa berhak berbuat sekehendak hati. Bahkan lebih tragis lagi muncul orang-orang yang mengaku nabi, antara lain Musallamah Al-Kadzdzab, Tulaiha Al-Asadi, dan Al Aswad Al Ansi.

Untuk meluruskan akidah orang-orang murtad tersebut, Abu Bakar mengirim sebelas pasukan perang ke sebelas daerah tujuan, di antaranya pasukan Kholid b’ Walid ditugaskan menundukan Thulaiha Al Asadi, Pasukan Amer bin Ash ditugaskan di Qudho’ah, Suwaid bin Muqrim ditugaskan ke Yaman, dan Kholid bin Said ditugaskan Syam.

Program Abu Bakar selanjutnya, memproyekkan pengumpulan dan penulisan ayat-ayat Al Qur-an. Progran ini dicanangkan atas usulan Umar bin Khoththob sedangkan pelaksanaannya di percayakan kepada Zaid b’ Tsabit.

 

Pengumpulan dan penulisan ayat-ayat Al Qur-an itu dilakukan dengan pertimbangan:

  1. Banyak sahabat yang hafal Al Qur-an gugur dalsm perang penumpasan orang-orang murtad;
  2. Ayat-ayat Al Qur-an yang ditulis pada kulit-kulit kurma, batu-batu dan kayu-kayu sudah banyak yang rusak sehingga perlu dilakukan usaha penyelamatan;
  3. Penulisan ayat-ayat Al Qur-an dan membukukannya ini bertujuan agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam sepanjang zaman.

Semasa pemerintahannya, Abu Bakar berhasil memperluas daerah dakwah Islamiyah, antara lain ke Irak yang ketika itu termasuk wilayah jajahan Kerajaan Persia, dan ke Syam yang di bawah jajahan Romawi.

Setelah memerintah selama dua tahun, Abu Bakar berpulang ke Rahmatullah pada tanggal 23 Jumadil Akhir 13H dalam usia 63 tahun dan dimakamkan dekat makam Rasulullah saw. Beliau dikenal oleh para

sahabat sebagai kholifah yang sangat taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya serta berbudi luhur.

 

B. Umar bin Khatthab (13-23 H/634-644 M)  

Umar memiliki kepribadian yang sangat kuat, dan tegas memperjuangkan kebenaran. Oleh karena itu masyarakat menggelarinya Al Faruq, artinya yang dengan tegas membedakan yang benar dan yang salah. Sedemikian gigih Umar dalam menegakkan syari’at Islam, sehingga Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Sejak Islamnya Umar kami merasa mulia.” (H.R. Bukhori)

 

Mengenai kualitas keimanannya, diungkapkan dalam sebuah hadits. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, “Ketika sedang tidur, aku bermimpi melihat orang-orang yang memakai gamis. Ada yang gamisnya menutupi dada dan ada pula yang kurang dari itu. Lalu diperlihatkan kepadaku Umar bin Khoththob mengenakan gamis yang panjang sehingga ia berjalan dengan menyeretnya.” Seseorang bertanya, “Ya Rosulullah, apakah takwilnya?” Nabi saw. menerangkan, “Kualitas keimanannya.” (HR. Bukhori dan Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri ra.)

 

Dalam pidato pelantikannya, Umar menyampaikan, antara lain: “Saya adalah seorang pengikut Sunnah Rasul, bukan seorang yang berbuat bid’ah. Ketahuilah, bahwa kalian berhak menuntut saya tentang tiga hal selain Kitab Allah dan Sunnah Nabi, yakni:

  1. Mengikuti apa yang telah dilakukan oleh orang sebelum saya dalam masalah yang telah kalian sepakati dan telah kalian tradisikan;
  2. Membuat kebiasaan baru yang baik bagi ahli kebajik dalam masalah yang belum kalian jadikan kebiasa dan
  3. Mencegah saya bertindak atas kalian kecuali dalam hal hal yang kalian sendiri penyebabnya.

Pada masa pemerintahan Khalifah Umar, wilayah Islam semakin meluas sampai ke Mesir, Irak, Syam, dan negeri-negeri Persia lainnya. Umarlah yang pertama kali membentuk badan kehakiman dan menyempurnakan pemerintahan. Juga meneruskan usaha Abu Bakar dalam membukukan Al Qur-an.

Kholifah Umar wafat pada usia 63 tahun setelah memerintah selama sepuluh tahun enam bulan. Ia wafat oleh tikaman pedang Abu Lu’lu’ah, seorang budak milik Al-Mughiroh bin Syu’bah saat sholat subuh. Ia diimakamkan di rumah ‘Aisyah, dekat makam Abu Bakar. Ia dikenang oleh umat Islam sebagai pahlawan yang sangat sederhana, sportif, dan menyayangi rakyat kecil. Kata katanya yang sangat terkenal, “Siapa yang melihat pada diriku membelok, maka hendaklah ia meluruskannya.”

 

Jasa-jasa Umar sewaktu menjadi Kholifah, antara lain :

  1. Penetapan tahun Hijriyah sebagai tahun resmi;
  2. Bea cukai sebagai pendapatan negara;
  3. Tunjangan sosial bagi orang-orang miskin di kalangan Yahudi dan Kristen;
  4. Pembangunan kota-kota dan saluran air untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya;
  5. Pemberian gaji bagi imam dan muazin;
  6. Penghapusan perbudakan;
  7. Pembangunan sekolah-sekolah;
  8. Kodifikasi Al-Quran;
  9. Tradisi sholat tarawih berjamaah;

C. Utsman bin Affan ra. (23-35 H/644-656 M)

Ia seorang saudagar kaya-raya, dan salah seorang penulis wahyu yang terkenal. Usianya lima tahun lebih muda dari Nabi Muhammad saw. Sejak muda Utsman dikenal sebagai seorang pendiam, dan memiliki budi pekerti yang terpuji. lalah yang membeli sumur Roumah untuk dijadikan sumur umum. Sedemikian banyak amal kebajikannya, sehingga masyarakat menggelarinya “Ghoniyyun Syakir” (orang kaya yang banyak bersyukur kepada Allah SWT)

Sekalipun kaya-raya, Utsman tidak pernah menjaga jarak dengan masyarakat kelas bawah, bahkan ia tidak segan-segann untuk turut serta berperang. Karena kebaikannya itulah, ia dinikahkan dengan putri Nabi bernama Ruqoyyah. Setelah Ruqoiyah meninggal dunia, ia dikawinkan dengan putri Nabi lagi bernama Ummu Kultsum. Oleh sebab itu masyarakat menggelarinya “Dzun Nurain” (yang mempunyai dua cahaya) 

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Khalifah Utsman ra., adalah mengganti gubernur-gubernur negara taklukan Islam yang ingin memisahkan diri setelah Umar wafat. Kemudian Ia memperbanyak naskah Al Qur-an yan sudah dibukukan menjadi tujuh eksemplar yang antara lain dikirim ke Syam, Yaman, Bahrain, Basroh, dan Kufah.

Utsman wafat pada usia 82 tahun, setelah memerintah selama 12 tahun. Ia menemui ajal saat membaca Al Quran oleh tikaman pedang Humron bin Sudan. Jasa Utsman terbesar adalah memelihara Al Qur-an sebagaimana yang tersebar sekarang ini.

D. Ali bin Abu Tholib ra. (35-40 H/656-661 M)

Sejak masa pemerintahan Khalifah Ali inilah, Islam mulai mengalami kemunduran. Bermula dari banyaknya pihak yang menuntut dendam atas terbunuhnya Utsman bin Affan ra., terutama dari golongan Bani Umaiyyah dari kelompok ‘Aisyah ra., janda Nabi Muhammad saw. Suasana tersebut semakin memanas dengan adanya kebijaksanaan Khalifah Ali mengganti sebagian besar pejabat pemerintah yang telah diangkat oleh Utsman.

Setelah usaha menenangkan banyak golongan yang menuntut balas atas kematian Utsman dengan jalan damai tidak berhasil, maka ditempuhlah dengan peperangan. Pertama terjadilah Perang Waq’atul Jamali (penamaan tersebut karena ‘Aisyah bersama pasukannya mengendarai unta) atau peperangan unta. Kedua, Perang Shiffin atau peperangan unta antara pasukan Khalifah Ali dan pasukan ‘Aisyah. Perang saudara ini terjadi pada tahun 36 H/657 M, akibat hasutan Abdullah bin Saba. Perang ini dimenangkan oleh pasukan Ali. Setelah diberi penjelasan tentang duduk perkara yang sebenarnya, ‘Aisyah dikembalikan

 

Saturday, June 18, 2022

Aliran Qadariyah dan Jabariyah

 

QADARIYAH DAN JABARIYAH

A.Aliran Qadariyah

1.Latar belakang Munculnya Aliran Qadariyah

     Pengertian Qadariyah secara etimologi, berasal dari bahasa Arab, yaitu qadara yang bemakna kemampuan dan kekuatan. Adapun secara terminologi  adalah suatu aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi oleh Tuhan. Aliran-aliran ini berpendapat bahwa tiap-tiap orang adalah pencipta bagi segala perbuatannya, ia dapat berbuat sesuatu atau meninggalkannya atas kehendaknya sendiri. Aliran ini lebih menekankan atas kebebasan dan kekuatan manusia dalam mewujudkan perbutan-perbutannya.Jadi hanya kekuatan sendirilah yang menyebabkan suatu perbuatan itu ada.Tuhan tidak turut ikut campur dalam kemunculan perbuatan tersebut.Dalam istilah Inggris paham ini dikenal dengan free will dan free act. Harun Nasution menegaskan bahwa aliran ini berasal dari pengertian bahwa manusia mempunyai kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar Tuhan.

     Istilah Qadariyah  artinya orang-orang yang meyakini bahwa sekalian perbuatan manusia itu diciptakan oleh manusia itu sendiri bukan dari Tuhan yang menciptakannya.Tuhan tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan manusia dan apa yang dikerjakan oleh manusia tidak diketahui oleh Tuhan sebelumnya.Golongan ini disebut juga Ahli Tafwid,yaitu pekerjaan yang dianggapnya telah mendapatkan penyerahan kudrah-iradah dari Tuhan untuk bertindak dari apa saja yang bebas di lingkungan masyarakat.

      Aliran Qadariyah ini muncul pada akhir adab pertama hijriyah,yang dipelopori oleh seorang yang bernama al-Ma’bad al-ajauhaini al-Bishri di tanah Iraq.Ia adalah seorang yang alim tentang AL-Quran dan Hadits,tetapi kemudian ia dianggap menjadi sesat dan membuat pendapat-pendapat yang salah serta batal yang akhirnya dibunuh dalam masa pemerintahan Abdul Malik Ibn Marwan (65-86 M),karena dianggap ajrannya yang membahayakan manusia pada waktu itu.

      Paham Qadariyah timbul sebagai reaksi dari pendirian teologis pemerintahan Bani Umayyah.Mereka berpendapat bahwa Allah telah mengaruniakan Khilafah Bani Umayyah bagi manusia.Untuk itu ketetapan Tuhan ini tidak dapat diubah.Dalam suatu kesempatan pemerintahan Bani Umayyah banyak dipimpin oleh para khalifah yang kejam.Para pejabat banyak yang menumpahkan darah dan merampas hak rakyat kecil demi kepuasan nafsu mereka.Melihat hal demikian,Para pelaku itu berkata:”Ini semua Qudrat dari Allah swt.”

      Pernyataan seperti ini ditentang oleh orang-orang yang berpaham kebebasan.Maka lahirlah golongan Qadariyah.Golongan ini lahir untuk menentang segala bentuk kebijakan Khilafah Bani Umayyah yang melewati batas kemanusiaan.Beberapa nama yang sempat melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan Bani Umayyah adalah Ma’bad al-Juhaini dan Ibnu asy-Sya’ati.

Adapun tokoh-tokoh Qadariyah adalah:

a.Ma’bad al-Juhaini (w.699M/80H)

      Beliau adalah seorang tabi’in,ahli hadits dan lahir di Basrah.Pengikutnya sangat banyak mereka berasal dari Damaskus dan Madinah.Menurut sejarawan beliau mati dibunuh oleh Hajjaj,salah satu Gubernur Bani Umayyah pada tahun 80 H.Beliau adalah orang yang pertama mengemukakan kebebasan berkehendak.

b.Ghailan ad-Dimasyqi(abad VIII M)

       Beliau berasal dari Damaskus,Syiria.Ghailan adalah seorang sekretaris pemerintahan Bani Umayyah.Jabatan  itu diembannya ketika Khalifah Umar bin Abdul Aziz menjabat (717-720 M) dan ia pernah menulis surat kepada khalifa yang isinya adlah keluhan terhadap              kemerosotan negara dari aspek agama dan mendesak khalifah untuk memimpin pemulihan asas-asas religius.

     Ghailann meninggal pada tahun 105H/724 M karena dihukum mati oleh khalifah Hisyam. Beliau hidup pada masa ketiga kekhalifahan Bani Umayyah.Pada masa Khalifah  Umar bin Abdul Aziz ia tidak bderani menyebarkan ajarannya,setelah Khlifah Umar wafat dan digantikan dengan Yazid ia mulai memberanikan diriuntuk menyebarkan ajarannya.Keetika Yazid digantiakn Hisyam,ia ditangkap dan dihukum pancung karena menyebarkan ajarannya.

      Aliran Qadariyah ini bersandar kepada ayat-ayat Al-Quran,yang dapat menimbulkan fahan Qadariyah tersebut.Antara lain dalam surah Al-Mudatsir:38 yang berbunyi:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Artinya:”tiap-tiap diri bertanggung jawab terhadap apa yang diperbuatkanya.

Dalam Surah Ar-Ra’du ayat 11:                                                                                    

 إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ

Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaanyang ada pada diri mereka sendiri”.

Dalam surat Fushshilat ayat 40, Allah berfirman:

 اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Perbuatlah apa yang kamu kehendaki; Sesungguhnya Dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.

Dalam surat al-Kahfi ayat 29, Allah berfirman:

قُلِ الْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ فَمَن شَاء فَلْيُؤْمِن وَمَن شَاء فَلْيَكْفُرْ  
“Katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka Barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan Barangsiapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir”.

2.Doktrin-Doktrin Teologi                               

Harun Nasution menjelaskan pendapat Ghalian tentang ajaran Qadariyah bahwa manusia berkuasa atas perbuatan-perbutannya. Manusia sendirilah yang melakukan perbuatan baik atas kehendak dan kekuasaan sendiri dan manusia sendiri pula yang melakukan atau menjauhi perbuatan-perbutan jahat atas kemauan dan dayanya sendiri. Tokoh an-Nazzam menyatakan bahwa manusia hidup mempunyai daya, dan dengan daya itu ia dapat berkuasa atas segala perbuatannyaDengan demikian bahwa segala tingkah laku manusia dilakukan atas kehendaknya sendiri. Manusia mempunyai kewenangan untuk melakukan segala perbuatan atas kehendaknya sendiri, baik berbuat baik maupun berbuat jahat. Oleh karena itu, ia berhak mendapatkan pahala atas kebaikan yang dilakukannya dan juga berhak pula memperoleh hukuman atas kejahatan yang diperbuatnya. Ganjaran kebaikan di sini disamakan dengan balasan surga kelak di akherat dan ganjaran siksa dengan balasan neraka kelak di akherat, itu didasarkan atas pilihan pribadinya sendiri, bukan oleh takdir Tuhan. Karena itu sangat pantas, orang yang berbuat akan mendapatkan balasannya sesuai dengan tindakannyaFaham takdir yang dikembangkan oleh Qadariyah berbeda dengan konsep yang umum yang dipakai oleh bangsa Arab ketika itu, yaitu paham yang mengatakan bahwa nasib manusia telah ditentukan terlebih dahulu. Dalam perbuatannya, manusia hanya bertindak menurut nasib yang telah ditentukan sejak azali terhadap dirinya. Dengan demikian takdir adalah ketentuan Allah yang diciptakan-Nya bagi alam semesta beserta seluruh isinya, sejak azali, yaitu hokum yang dalam istilah Alquran adalah sunnatullah.

Secara alamiah sesungguhnya manusia telah memiliki takdir yang tidak dapat diubah. Manusia dalam demensi fisiknya tidak dapat bebruat lain, kecuali mengikuti hokum alam. Misalnya manusia ditakdirkan oleh Tuhan tidak mempunyai sirip seperti ikan yang mampu berenang di lautan lepas. Demikian juga manusia tidak mempunyai kekuatan seperti gajah yang mampu membawa barang seratus kilogram.

        Adapaun pendapat dari Ma’bad al-Juhaini adalah “Bahwa Allah Taala tidak mengetahui segala apa juapun yang diperbuat oleh manusia,dan tidak pula diperbuat oleh manusia ituy dngan kuadrat dan iradat Allah SWT.dengan demikian maka manusialah yang mengetahui serta mewujudkan segala yang diamalkannya itu dan semua nya dengan iradat dan kuadrat manusiaitu sendiri.Tuhan sama sekali tidak ikut campur tangan dalam membuktikan amalan-amalan itu.Manusia itu berkuasamenentukan segala macam perbuatannya dan ia mempunyai kebebasan yang mutlak.Manusia mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan perjalanan hidup ini dan mempunyai kebebasan dan kekuatan untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya sendiri.

3.Perkembangan Aliran Qadariyah

B.Aliran Jabariyah

1.Latar belakang munculnya aliran Jabariyah        

      Kata jabariyah berasal dari kata jabara yang artinya memaksa dan mengharuskannya melakukan sesuatu.Sedangkan menurut terminologi jabariyah adalah sebuah nama aliran atau golongan yang berpandangan bahwa manusia tidaka memiliki kekuatan sekicil apapun dalam berbuat.Semua yang dilakukan oleh manusia yang menggerakkannya itu adalah Tuhan.Jadi, semua perbuatan manusia telah ditentukan semenjak semula oleh qada dan qadar Tuhan. Paham jabariyah dalam istilah Inggris disebut dengan fatalism atau predestination.

      Golongan Jabariyah berusaha untuk mengembaliakan pangkal perbuatan manusia kepada kehendak Allah SWT. Apakah manusia berbuat kebaikan atau keburukan.Menurut mereka manusia itu seperti wayang yang tidak bisa berbuat apa-apa yang menggerakkannya adalajh seorang dalang.Manusi ahidup seperti terprogram dalam sebuah skenario yang sudah ditulis oleh Tuhan.Apa yang nampak dilayar tidak berbeda dengan apa yang telah diskenariokan.

       Qudrah dan Iradah Tuhan merupakan alat yang membekukan dan mencabut kekuasaan manusia.Pada hakikatnya segala perbuatan dan gerak-gerik yang dilakukan manusia berasal dari Tuhan.Manusia tidak turut campur tangan sedikit pun.Kebaikan dan kejahatan yang diperbuat manusia pun semata-mata keterpaksaan Tuhan.

Adapun tokoh-tokohnya adalah:

a.Ja’ad bin Dirham

      Beliau lahir di khurasan.Beliau tinggal di kota  Damaskus dan pindah ke Kuffah.Di Kuffah ia bertemu dengan Jaham bin Safwan yang selanjutnya akan menyebarkan paham-pahamnya.Ja’ad bin Dirham sering mengadakan dialoq dengan orang-orang tentang persoalan Al-Quran sebagai makhluk,Sifat-sifat Allah, sabar dan ikhtiar.Dia mengatakan bahwa manusia tidak memiliki kebebasab untuk berbuat dan berkehendak.dia tidak berdaya dan tidk mampu.

b.Jaham bin Safwan(127 H/745 M)

      Jaham adalah seorang budak yang dimerdekakan.Ia berasal dari Khurasan,Iran dan menetap di Kuffah.Di kota Kuffah ia bertemu dengan Ja’ad bin Dirham dan ia menjadi murudnya.Jaham adalah orang yang pertama memperkenalkan ajaran jabariyah.

Terlepas dari perbedaan pendapat tentang awal lahirnya aliran ini, dalam al-Qur’an sendiri banyak terdapat ayat-ayat yang melatar belakangi lahirnya faham jabariyah di antaranya:
Dalam surat Ash-Shaffat ayat 96, Allah berfirman:
“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu”.

Dalam surat Al-An’am ayat 111, Allah berfirman:

 مَّا كَانُواْ لِيُؤْمِنُواْ إِلاَّ أَن يَشَاءَ اللّهُ
“Mereka tidak akan beriman, kecuali jika Allah menghendaki”.

Dalam surat Al-Anfal ayat 17, Allah berfirman:

 وَمَا رَمَيْتَ إِذْ رَمَيْتَ وَلَـكِنَّ اللّهَ رَمَى
“Dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar”.

Firman Allah dalam surah al-Insan: 30

وَمَا تَشَاؤُونَ إِلَّا أَن يَشَاءَ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً

    “Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah.  Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

2.Doktrin-Doktrin Teologi

a. Manusia tidak mampu untuk berbuat apa-apa, ia tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak sendiri dan tidak mempunyai pilihan. Manusia terpaksa oleh Allah dalam segala-galanya
b. Surga dan neraka tidak kekal. Tidak ada yang kekal selain Tuhan.
c. Iman adalah ma’rifat atau membenarkan dalam hati. Dalam hal ini, pendapatnya dengan konsep iman yang dimajukan kaum Murji’ah.
d. Al-Qur’an itu adalah makhluk. Oleh karena itu, dia baru. Sesuatu yang baru itu tidak dapat disifatkan Allah.
e. Allah tidak mempunyai sifat yang serupa dengan makhluk seperti berbicara, melihat, mendengar.
f.Begitu pula Tuhan tidak dapat dilihat dengan indera mata di akhirat kelak.

Jabariyah dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu ekstrim dan moderat. Di antara ajaran jabariyah ekstrim adalah pendapatnya bahwa segala perbuatan manusia bukan merupakan perbuatan yang timbul dari kemauannya sendiri, tetapi perbuatannya yang dipaksakan atas dirinya.

 Berbeda dengan jabariyah ekstrim, jabariyah moderat mengatakan bahwa Tuhan memang menciptakan perbuatan manusia, baik perbuatan jahat maupun perbuatan baik. Tetapi manusia mempunyai bagian di dalamnya. Tenaga yang diciptakan dalam diri manusia mempunyai efek untuk mewujudkan perbuatannya. Inilah yang dimaksud dengan kasab . Menurut faham kasab, manusia tidaklah majbur (dipaksa oleh Tuhan), tidak seperti wayang yang dikendalikan oleh dalang dan tidak pula menjadi pencipta perbuatan, tetapi manusia memperoleh perbuatan yang diciptakan Tuhan . Yang termasuk tokoh jabariyah moderat adalah sebagai berikut:
1) An-Najjar
Nama lengkapnya adalah Husain bin Muhammad An-Najjar. Di antara pendapat-pendapatnya adalah:
1. Tuhan menciptakan segala perbuatan manusia, tetapi manusia mengambil bagian atau peran dalam mewujudkan perbuatan-perbuatan itu. Itulah yang disebut kasab.
2. Tuhan tidak dapat dilihat di akhirat. Akan tetapi an-Najjar mengatakan bahwa Tuhan dapat saja memindahkan potensi hati (ma’rifat) pada mata, sehingga manusia dapat melihat Tuhan

2) Adh-Dhirar
Dhirar mengatakan bahwa Tuhan dapat dilihat di akhirat melalui indera ke enam. Ia juga berpendapat bahwa hujjah yang dapat diterima setelah Nabi adalah Ijtihad. Hadits ahad tidak dapat dijadikan sumber dalam menetapkan hukum.
Adapun golongan jabariyah mengatakan bahwa tidak ada ikhtiar bagi manusia, sebab Tuhan telah lebih dahulu menentukan segala-galanya. Sementara Ahlussunnah menetapkan usaha dan ikhtiar bagi manusia dan Allah yang menentukan. Jadi, orang akan mendapat pahala dengan usaha dan ikhtiarnya, juga sebaliknya ia akan mendapat dosa oleh sebab usaha dan ikhtiarnya.

3.Perkembangan Aliran Jabariyah

Pada perkembangan selanjutnya, paham Jabariyah disebut juga sebagai paham tradisional dan konservatif dalam Islam dan paham Qadariyah disebut juga sebagai paham rasional dan liberal dalam Islam. Kedua paham teologi Islam tersebut melandaskan diri di atas dalil-dalil naqli (agama) - sesuai pemahaman masing-masing atas nash-nash agama (Alquran dan hadits-hadits Nabi Muhammad) - dan aqli (argumen pikiran). Di negeri-negeri kaum Muslimin, seperti di Indonesia, yang dominan adalah paham Jabariyah. Orang Muslim yang berpaham Qadariyah merupakan kalangan yang terbatas atau hanya sedikit dari mereka.

Kedua paham itu dapat dicermati pada suatu peristiwa yang menimpa dan berkaitan dengan perbuatan manusia, misalnya, kecelakaan pesawat terbang. Bagi yang berpaham Jabariyah biasanya dengan enteng mengatakan bahwa kecelakaan itu sudah kehendak dan perbuatan Allah. Sedang, yang berpaham Qadariyah condong mencari tahu di mana letak peranan manusia pada kecelakaan itu.

Kedua paham teologi Islam tersebut membawa efek masing-masing. Pada paham Jabariyah semangat melakukan investigasi sangat kecil, karena semua peristiwa dipandang sudah kehendak dan dilakukan oleh Allah. Sedang, pada paham Qadariyah, semangat investigasi amat besar, karena semua peristiwa yang berkaitan dengan peranan (perbuatan) manusia harus dipertanggungjawabkan oleh manusia melalui suatu investigasi.

Dengan demikian, dalam paham Qadariyah, selain manusia dinyatakan sebagai makhluk yang merdeka, juga adalah makhluk yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Posisi manusia demikian tidak terdapat di dalam paham Jabariyah. Akibat dari perbedaan sikap dan posisi itu, ilmu pengetahuan lebih pasti berkembang di dalam paham Qadariyah ketimbang Jabariyah.

Dalam hal musibah gempa dan tsunami baru-baru ini, karena menyikapinya sebagai kehendak dan perbuatan Allah, bagi yang berpaham Jabariyah, sudah cukup bila tindakan membantu korban dan memetik "hikmat" sudah dilakukan.

Sedang hikmat yang dimaksud hanya berupa pengakuan dosa-dosa dan hidup selanjutnya tanpa mengulangi dosa-dosa. Sedang bagi yang berpaham Qadariyah, meski gempa dan tsunami tidak secara langsung menunjuk perbuatan manusia, namun mengajukan pertanyaan yang harus dijawab : adakah andil manusia di dalam "mengganggu" ekosistem kehidupan yang menyebabkan alam "marah" dalam bentuk gempa dan tsunami? Untuk itu, paham Qadariyah membenarkan suatu investigasi (pencaritahuan), misalnya, dengan memotret lewat satelit kawasan yang dilanda musibah.

Sunday, June 12, 2022

Pengertian Hadis, Pembagian dan Fungsi Kedudukan

 

1.Pengertian Hadits

                                                                                                                                                                                            

    Secara lughawiyah kata hadits berasal dari kata حدث يحدث حدوث kata tersebut mempunyai

 beberapa arti,diantaranya:

- Baru,kebalikan dari lama(qadim)

- Dekat,belum lama terjadi

- Khabar,berita,riwayat

     Menurut istilah para ahli hadits (Muhadditsin) antara lain Al-Hafidh dalam Syarah             Al-Bukhari menerangkan bahwa Hadits ialah:

اقوله صلى الله عليه وسلم وافعله و احواله[1]

Artinya:”Perkataan-perkataan Nabi Muhammad SAW,perbuatan-perbuatan dan keadaan beliau”.

Menurut istilah ahli ushul fiqh ,Hadits adalah:

اقواله صلى الله عليه و سلم و افعله و تقاريره مما يتعلق بالحكم[2]

Artinya:” Segala perkataan,perbuatan dan taqrir (persetujuan) Nabi Muhammad SAW yang  berkaitan dengan hukum”.

     Dari definisi tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa hadits itu memiliki kriteria sebagai berikut:

            a.Hadits disandarkan harus kepada Nabi Muhammad SAW bukan kepada Nabi lain selain Nabi Muhammad SAW.

b.Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi mencakup perbuatan,perkatan,persetujuan, perangainya dan lain-lain.

c.Hadits disandarkan setelah Nabi Muhammad SAW diangkat oleh Allah SWT menjadi Nabi atau Rasul

 

 

                 2.Pembagian Hadits berdasarkan Kualitas Sanad atau Rawinya

 

     Hadits berdasarkan kualitas sanad atau rawi terbagi menjadi 3 yaitu Shahih, Hasan,Dhaif[3].

 

1.Hadits Shahih

   

    Hadits Shahih adalah hadits yang bersambung sanadnya yang dikutip oleh orang yang adil,kuat hafalan dari satu generasi dan seterusnya tanpa ada kejanggalan dan tidak cacat.

ما اتصل سند ه بنقل العدل الضبط عن مثله الى منتها ه من غير شذ وذ ولا علة[4]

 

Syarat-syarat hadits shahih:

-Perawinya bersifat adil         

    Adil adalah orang yang bertaqwa,menjauhi dari perbuatan dosa besar dan tidak berkekalan dengan dosa kecil dan juga menjaga harga diri(muru’ah)

-Sanadnya bersambung    

    Seorang perawi harus mengambil hadits langsung dari orang yan g di atas nya yaitu dari awal sanad sampai akhir sanad

-Perawi bersifat Dhabit              

    Setiap perawi dalam meriwayatkan hadits harus menguasai haditsnya dengan baik dan kuat hafalan,serta mengungkapkan kembali ketika meriwayatkan.

-Tidak syadz

    Tidak ada kejanggalan antara hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul dengan rawi yang lebih kuat(rajih)

-Tidak ber’illat

    Hadits shahih terbebas dari sifat-sifat samar,sifat yang tidak jelas yang dapat membuat hadits menjadi cacat.

 

Pembagian hadits shahih:

    Hadits shahih terbagi 2 yaitu shahih lidzati dan shahih lighairih

-Hadits shahih lidzati adalah hadits shahih yang memenuhi syarat-syaratnya secara maksimal

-Hadits shahih lighairih adalah hadits shahih yang tidak memenuhi syaratnya secara maksimal misalnya rawinyatidak sempurna dan kedhabitannya rendah.Contoh:

 

حديث محمد بن عمر و عن ابى سلمة عن ابى هريرة ان رسول الله صلى الله عليه و سلم قا ل: لو لا ان

اشق على امتي لا مرتهم بالسواك عند كل صلاة

                     

2.Hadits Hasan

 

  

     Menurut Ibnu Hajar Al-asqalani Hadits Hasan adalah hadits yang dinukilkan oleh seorang yang adil,kurang sempurna hafalannya(ingatannya),bersambung  sanadnya,tidak cacat, dan tidak syadz.

خبرالاحا د بنقل عد ل تام الضبط متصل السند غير معلل ولاشاذ[5]

 

Imam tirmidzi yang merupakan mula-mula memberikan istilah hadits hasan.

 

Contoh Hadits Hasan:

 

ما اخرجه التر مذى قال: حدثنا قثيبة حدثنا جعفر بن سليما ن الضبعى عن ابى عمران الجونى عن ابى مو سى الاشعرى قال:سمعت ابى بحضرة العدو يقول:قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: ان ابواب الجنة تحت ظلا ل السيو ف

رواه الترمذى

 

 

 

 

3.Hadits Dhaif

   

    Hadits Dhaif adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih dan hasan[6].

هو مما لم يجمع صفة الصحيح و الحسن شرط من شروطه

 

Contoh hadits dhaif:

ما اخرجه الترمذى من طريق"حكيم الاثرم عن ابى تميمة الهجينى عن ابى هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال:"من اثى حائضا او امراة في دبرها او كا هنا فقد كفر بما انزل على محمد"ثم قال الترمذى بعد اخراجه"لا يعرف هذا الحديث الا من حديث حكيم الاثرم"ثم قال: وضعف محمد (البخارى)

 

 

 

 

3.Fungsi Hadits terhadap Al-quran         

   Al-qur’an dan hadits sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam islam, antara satu dengan yang lainnya. Keduanya merupakan satu kesatuan. Al-qur’an sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global.

Oleh karena itu kehadiran hadits, sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan (bayan) keumuman isi al-qur’an tersebut

 Hal tersebut sesuai dengan firman Alloh SWT:

واًنزلنا إليك الذكر لتبين مانزل إليهم ولعلهم يتفكرون

Artinya:

“Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agr kamu mnerangkan kepada umat manusia apa yang di turunkan kepada mereka dan supaya mereka berfikir.” (QS. AN-Nahl(16):44)

Alloh SWT menurunkan Al-Qur’an bagi umat manusia , agar  Al-Qur’an ini dapat dipahami oleh manusia , maka Rosul SAW di perintahkan untuk menjelaskan kandungan dan cara-cara melaksanakan  ajarannya kepada mereka melalui hadits-haditsnya. seperti contoh Al-qur’an menerangkan  tentang perintah sholat yang di ungkapkan secara mujmal ,  tidak menyebutkan  bilangan rakaatnya, maupun cara-caranya dan syarat rukunnya.

Lebih dari itu , ada beberapa kejadian atau peristiwa yang tidak di jelaskan hukumnya oleh nas-nas l-qur’an secara terang. Dalam hal ini perlu mengetahui ketetapan Nabi SAW. yang telah di akui sebagai Rosululloh untuk menyampaikan syariat kepada manusia.  Oleh karena itu, hadits Nabi SAW. merupakan penafsiran ajaran islam secara factual dan ideal, dan berkedudukan sebagai sumber hukum kedua setelah al-qur’an. Alloh berfirman:

وَمَا أتَاكم الرسول فخذوه ومانهاكم عنه فانتهوا

Artinya : “Dan apa yang kami perintahkan Rosul , maka laksanakanlah , dan apa yang dilarang Rosul maka hentikanlah.” (QS , Al- Hasyr. 7)

 

  Oleh karena itu, fungsi hadits Rosul sebagai penjelas (bayan) Al-Qur’an itu bermacam-macam.Maka berikut ini akan diuraikan satu persatu.

 

          1. Bayan  at-Taqrir

   Di sebut juga dengan bayan at-ta’kid dan bayan al-itsbat. Yang dimaksud dengan bayan ini  ialah menetapkan dan memperkuat apa yang telah di terangkan di dalam Al-Qur’an.Fungsi hadits dalam hal ini hanya memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an.

 

Suatu contoh hadits yang diriwayatkan Muslim dari Ibnu Umar, yang berbunyi;

فإذا رأيتم الهلا ل فصوموا  وإذا رأيتموه فأفطروا (رواه مسلم )

Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, mka berpuasalah , juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah” . (HR.Muslim)

Hadits ini men taqrir ayat Al-Qur’an di bawah ini;

فمن شهد منكم الشّهر فليصمه

Maka barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa... (QS. AL-Baqarah(2): 185)

 

Contoh lain,hadits riwayat Bukhari dari Abu Hurairah,yang berbunyi sebagai berikut:

قال رسول الله صلى اللهم عليه وسلم لا تقبل صلاة من احدث حتى يتوضاء

Artinya:”Rasul SAW.telah bersabda tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sebelum ia berwudhu.”(HR.Bukhari)

 

    Hadits ini mentaqrirkan(menguatkan) QS.Al-Maidah:6 mengenai kewajiban berwudhu ketika seseorang akan melaksanakan shalat.Ayat yang dimaksud berbunyi:

 

$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ÷ƒr&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$#

Artinya:”  Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...”(QS.Al-Maidah:6)

 

    Juga Hadits Rasullulah SAW,tentang rukun islam yang diriwayatkan dari Ibnu Umar yang berbunyi:

قال رسول الله صلى الله عليه و سلم بني الاسلا م على خمس شهادة ان لااله الا الله وان محمدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة والحج و صوم رمضا ن[7]

 

 

 

Artinya:”Rasullulah SAW telah bersabda islam itu dibangun atas lima dasar,yaitu mengucapakn kalimah syahadah,mendirikan shalat,mengeluarkan zakat,menunaikan ibadah haji,dan berpuasa ramadhan.”

 

    Hadits ini mentaqrirkan ayat-ayat Al-quran tentang syahadah QS.Al-Hujarat:15

 

$yJ¯RÎ) šcqãYÏB÷sßJø9$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur §NèO öNs9 (#qç/$s?ötƒ (#rßyg»y_ur öNÎgÏ9ºuqøBr'Î/ óOÎgÅ¡àÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# 4 y7Í´¯»s9'ré& ãNèd šcqè%Ï»¢Á9$# ÇÊÎÈ

Artinya:” Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar.

 

Dan tentang shalat dan zakat QS.An-Nur:56

 

 (#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# öNà6¯=yès9 tbqçHxqöè? ÇÎÏÈ

Artinya:”Dan Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.

 

Tentang puasa QS.Al-Baqarah:183

 

$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ

Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

 

Tentang  haji QS.Ali Imran:97

 

ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ

Artinya:”Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim.barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

 

Abu Hamadah menyebutkan bayan taqrir atau bayan ta’qid ini dengan istilah bayan al-muwafiiq lin-nash al-kitab(البيان الموافق لنص الكتاب).Hal ini dikarenakan munculnya hadits-hadits itu sesuai dengan nash Al-quran.

 

 

      2.Bayan al-Tafsir[8] 

Adalah kehadiran hadits yang berfungsi untuk memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat Al-qur-an yang masih bersifat global (mujmal) , memberikan persyaratan /batasan ayat-ayat Al-qur’an yang bersifat mutlak , dan mengkhususkan terhadap ayat-ayat Al-qur’an yang masih bersifat umum.Contoh ayat-ayat Al-quran yang bersifat mujmal seperti perintah shalat,puasa,zakat,disyariatkannya jual beli,nikah,hudud,dan sebagainya.Ayat-ayat Al-quran ini masih bersifat mujmal,baik cara mengerjakanya,syarat-syarat,sebab-sebabnya atau halangan-halangannya.Oleh karena itu,Rasullullah SAW,melalui haditsnya menafsirkan dan menjelaskan mmasalah-masalah tersebut.

-Contoh hadits yang berfungsi sebagai bayan al-tafsir yang menjelaskan atau merincikan ayat-ayat Al-quran yang masih bersifat global(mujmal).

صلّوا كما رأيتموني أصلّي  (رواه البخارى)

Sholatlah sebagaimana engkau melihat aku sholat” . ( HR. Bukhori)

Hadits menjelaskan bagaimana mendirikan sholat . Sebab dalam Al-qur’an tidak menjelaskan secara rinci. salah satu ayat yang memerintahkan sholat adalah:

وأقيمواالصّلاة واتو الزّكاة واركعو مع الرّاكعين Dan kerjakanlah sholat, tunaikan zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.   ( QS.Al-Baqarah : 43)

- Contoh hadits yang membatasi(taqyid) ayat-ayat Al-quran yang bersifat mutlaq yaitu:

 

أوتي رسول الله صلى الله عليه وسلّم بسارق فقطع يده من مفصل الكهفّ

Rasululloh SAW. di datangi seseorang dengan membawa pencuri , maka beliau memotong   tangan pencuri dari pergelangan tangan”

 

Hadits tersebut  men-taqyid/ membatasi QS. Al-Maidah (5) : 38 yang berbunyi:

والسارق والسارقة فا قطعوا أيديهما جزاء بما كسبا نكالا من الله والله عزيز حكيم

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagian) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan siksa dari Alloh.......

 

-Contoh hadits yang berfungsi untuk mentakhsish keumuman ayat-ayat Al-quran(bayan takhsish al-amm)

(لآ يرث المسلم الكا فرولا الكا فر المسلم . (رواه الجماعة
“Seorang muslim tidak boleh mewarisi harta si kafir dan sikafir un tidak boleh mewarisi harta

 Si muslim”(HR.Jama’ah)
(
لا يرث القا تل من المقتول شيئا . (رواه أحمد
“Pembunuh tidak berhak menerima harta warisan”. (HR. Ahmad).

Kedua hadits tersebut mentakhsish keumuman QS.An-Nisa’:

Oä3ŠÏ¹qムª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4

Artinya:”Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian anak perempuan...(QS.Annisa:11)

3.Bayan Tasyri’

    Yang dimaksud dengan Byan At-Tasyri’ adalah memunculkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam Al-quran atau di dalam Al-quran itu hanya terdapat pokok-pokoknya(ashl) saja.Abbas Mutawalli Hammadah juga menyebutkan bayan ini dengan nama “zaid alaal-kitab al-karim”(tambahan hukum yang tidak terdapat dalamAl-quran)Hadits Rasul

SAW dalam segala bentuknya(baik yang qauli,fi’li maupun taqrir)berusaha menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul,yang tidak terdapat dalam Al-Quran.Rasullullah SAW berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para sahabat atau yang tidak diketahuinya,dengan menunjukkan bimbingan dan mejelaskan masalah-masalah yang berkaitan dengan pertanyaan sahabat[9].

    Hadits-hadits Rasul SAW, yang masuk dalam bayan tasyri’ ini, diantaranya hadits tentang haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara (antara istri dengan bibinya),hukum syuf’ah

Hukum merajam pezina wanita yang masih belum bersuami,dan hukum tentang hak waris bagi seorang anak.

Contoh hadits tentang haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara:

 

حدثنا عبدان اخبرنا عاصم عن الشعبي سمع جابرا رضي الله عنه قال نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم ان تنكح المراة على عمتها و خا لتها وقال داود وابن عونعن اشعبيعن ابي هريرة

 

Contoh lainnya tentang zakat fitrah,sebagai berikut:

ان رسول الله صلى الله عليه و سلم فرض زكاة الفطر من رمضا ن على الناس صاعا من شعير على كل حر او عبد ذكر او انثى من المسلمين

Artinya:”Bahwasanya Rasul SAW telahmewajibkan zakat fitrah kepada umat islam pada bulan ramadhan satu sukat(sha’)kurma atau gandum untuk setiap orang baik merdeka atau hamba,laki-laki atau perempuan muslim(HR.Muslim).

 

      Hadits Rasul SAW yang termasuk bayan tasyri’ ini wajib diamalkan,sebagaimana kewajiban mengamalkan hadits-hadits yang lainnya.Ibnu Qayyim berkata,bahwa hadits-hadits Rasul yang berupa tambahan terhadap Al-Quran,merupakan kewajiban atau aturan-aturan yang harus ditaati,tidak boleh menolak atau mngingkarinya,dan ini bukanlah sikap Rasul mendahului Al-quran melainkan semata-mata karena perintah.

4. Bayan Ta’yin

 

Bayan Ta’yin ialah al-Sunnah berfungsi menentukan mana yang dimaksud diantara dua atau tiga perkara yang mungkin dimaksudkan oleh Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat atau lafal yang memiliki berbagai kemungkinan arti atau makna (lafal al-Musytarak), sehingga para ahli tafsir memberikan berbagai pengertian. Seandainya lafal-lafal tersebut tidak dijelaskan oleh keterangan-keterangan lain, maka kemungkinan pemahaman terhadap ayat itu akan berlainan dengan tujuan yang dikehendaki, sehingga akan sulit dilaksanakan].

Sebagai contoh, di dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa perempuan-perempuan yang dicerai menunggu masa iddahnya sampai tiga kali quru’. Lafal quru’ tersebut dalam surah Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menahan) tiga kali quru’, ....”. (QS. Al-Baqarah: 228).

Menurut asal lughah, makna harfiahnya, quru’ itu adalah waktu yang dibiasakan (al-waqt al-mu’tad) sedangkan dalam keterangan yang lain dikatakan bahwa waktu yang dibiasakan itu bukan berarti lain, kecuali haid. Untuk mengetahui dan menguatkan pendapat tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

     a. Iddah itu diketahui dengan berpisahnya rahim dari kehamilan. Yang demikian itu tidak dapat diketahui kecuali dengan adanya haid.

     b. Kebiasaan Al-Qur’an tidak pernah mengatakan atau menyebutkan sesuatu dengan kalimat atau lafal yang dianggap tidak sopan, walaupun yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah haid.

     c. Hadits menyebutkan tentang adanya iddah perempuan yang ditalak itu dengan tiga kali haid. Seperti sabda Rasulullah yang berbunyi:

ظلاق الأ مة اثنتان وعد تها حيضتان . (رواه ابن ماجه

“Talak budak dua kali dan ‘iddahnya dua haid”. (HR. Ibnu Majah).

Dengan demikian jelaslah bahwa walaupun lafal quru’ dalam Al-Qur’an adalah lafal yang mempunyai lebih dari satu pengertian, tapi yang dimaksudkan adalah haid, bukan yang lain dari itu. Contoh lain dari bayan ta’yin ini adalah mengenai taqyid pada ayat Al-Qur’an yang muthlaq. Misalnya dalam surah Al-Maidah ayat 3 yang bunyinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, ....”. (QS. Al-Maaidah: 3).

Ayat di atas secara muthlaq mengharamkan semua jenis bangkai dan darah. Namun datang hadits mentaqyid kemuthlakan itu dengan menunjukkan adanya bangkai dan darah yang boleh dimakan. Hadits tersebut adalah sebagai berikut:
أحلت لنا ميتتان ودمان، فأما الميتتان الحوت والجراد. واما الد مان فالكبد والطحال. (رواه ابن ماجه والحاكم).
Telah dihalalkan bagi kamu dua (macam) bangkai dan dua (macam) darah. Adapun dua bangkai adalah bangkai ikan dan belalang, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa”. (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim).

Dengan adanya penjelasan tersebut, maka terbukalah beberapa pengecualian dan kemudahan dalam pelaksanaan ajaran Islam, khususnya yang menyangkut bidang hukum.

5. Bayan Nasakh


Fungsi al-Sunnah juga menjelaskan mana ayat yang menasakh (menghapus) dan mana yang dimansukh (dihapus) yang secara lahiriah bertentangan. Bayan nasakh ini juga sering disebut sebagai bayan tabdil (mengganti suatu hukum atau menghapuskannya).
Secara bahasa, nasakh bisa berarti al-ibthal (membatalkan), al-ijalah (menghilangkan), at-tahwil (memindahkan), atau at-taqyir (mengubah). Para ulama, baik mutaqaddimin atau muta’akhirin berbeda pendapat dalam mendefinisikan kata nasakh dari segi kebahasaan. Ulama mutaqaddimin beranggapan bahwa terjadinya nasakh karena adanya dalil syara’ yang mengubah suatu hukum meskipun sudah jelas, karena sudah berakhir masa berlakunya serta tidak dapat diamalkan lagi, dan syar’i menurunkan ayat tersebut tidak diberlakukan selama-lamanya. Intinya, ketentuan yang datang kemudian menghapus ketentuan yang terdahulu, karena yang terakhir dipandang lebih cocok dengan nuansanya. Dalam hal ini hadits sebagai ketentuan yang datang kemudian dari Al-Qur’an dapat menghapus ketentuan dan isi kandungan Al-Qur’an.
Kelompok yang membolehkan adanya nasakh seperti ini adalah Mu’tazilah, Hanafiah, dan Mazhab Ibn Hazm al-Zahiry. Hanya saja Mu’tazilah membatasi ketentuan ini pada hadits-hadits mutawatir bahkan hadits masyhur pun dapat men-nasakhkan Al-Qur’an. Sedangkan Ibnu Hazm memandang boleh meskipun dengan hadits ahad, karena ia memandang nasakh Al-Qur’an oleh hadits termasuk dari bayan Al-Qur’an.
Salah satu contoh hadits yang sering diajukan oleh ulama adalah:
لاو صية لوارث.
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris”.
Hadits di atas oleh para ulama menasakh isi firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 180, yang artinya:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapa dan karib kerabatnya secara ma’ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-Baqarah: 180).
Adapun yang menolak nasakh jenis ini adalah Imam Syafi’i dan sebagian besar pengikutnya, meskipun nasakh tersebut dengan hadits yang mutawatir. Kelompok lain yang menolak adalah sebagian besar pengikut madzhab Zhahiriyah dan kelompok khawarij.
Ketentuan hidup manusia secara garis besar ditetapkan dalam al-Qur’an. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 3, yang artinya:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS. Al-Maidah: 3).
Ayat Al-Qur’an di atas menjelaskan tentang kesempurnaan agama, yang menunjukkan bahwa secara garis besar segala masalah keagamaan sudah diungkapkan di dalam Al-Qur’an. Meskipun demikian dalam prakteknya, Rasulullah s a w pernah menetapkan hukum yang belum ada ketetapannya secara eksplisit di dalam Al-Qur’an. Penetapan hukum yang tidak disinggung oleh al-Qur’an tersebut tidak terlarang, juga tidak berarti bahwa al-Sunnah sederajat atau sejajar dengan al-Qur’an.
Contoh-contoh hukum yang ditetapkan oleh al-Sunnah antara lain adalah ketentuan tentang haramnya memakan daging himar ahliah, memakan daging binatang buas yang bertaring, dan haramnya laki-laki mengawini dua orang wanita yang bersaudara sekaligus. Masalah ini dijelaskan oleh sunnah sedangkan Al-Qur’an tidak membicarakannya.



Muzilanto,Qur’an Hadits MA(Sragen:CV.Arifandi,2006),hal.2                                   [1]

[2]T.M.Hasbi Ash-shiddieqy,Tafsir Al-quran juz 7 dan 13(Jakarta:PT.Bulan Bintang,1964),hal.5          

[3]Shalahuddin,Ulumul Hadits(Bandung:PT.Pusaka Setia,2009),hal.141      

[4]Idrus Abdul Fatah,Ulumul Hadits(DEPAG Indonesia,1996),hal.42             

[5]Indus Abdul Fatah,Ulumul Hadits(DEPAG Indonesia,1997),hal.51                  

[6]Salahuddin,Ulumul Hadits(Bandung:PT.Pusaka Setia,2009),hal.148        

[7]Husain Tuanaya,Al-Quran Hadits(Sragen:CV.Akik Pusaka,2006)hal.33                       

[8]Husein Tuanaya,Al-Quran Hadits(Sragen:CV.Akik Pusaka,2006),hal.34-35       

Husein Tuanaya,Al-Quran Hadits(Sragen:CV.Akik Pusaka,2006),hal.3      quran

Al-Qur’an dan Pancasila