1.Pengertian Hadits
Secara lughawiyah kata hadits berasal dari kata حدث يحدث حدوث kata tersebut
mempunyai
beberapa arti,diantaranya:
- Baru,kebalikan dari lama(qadim)
- Dekat,belum lama terjadi
- Khabar,berita,riwayat
Menurut
istilah para ahli hadits (Muhadditsin) antara lain Al-Hafidh dalam Syarah Al-Bukhari menerangkan bahwa
Hadits ialah:
اقوله صلى الله عليه وسلم وافعله
و احواله[1]
Artinya:”Perkataan-perkataan Nabi Muhammad
SAW,perbuatan-perbuatan dan keadaan beliau”.
Menurut istilah ahli ushul fiqh ,Hadits adalah:
اقواله صلى الله عليه و سلم
و افعله و تقاريره مما يتعلق بالحكم[2]
Artinya:” Segala perkataan,perbuatan dan taqrir
(persetujuan) Nabi Muhammad SAW yang
berkaitan dengan hukum”.
Dari definisi
tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa hadits itu memiliki kriteria sebagai
berikut:
a.Hadits
disandarkan harus kepada Nabi Muhammad SAW bukan kepada Nabi lain selain Nabi
Muhammad SAW.
b.Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi
mencakup perbuatan,perkatan,persetujuan, perangainya dan lain-lain.
c.Hadits disandarkan setelah Nabi Muhammad
SAW diangkat oleh Allah SWT menjadi Nabi atau Rasul
2.Pembagian Hadits berdasarkan Kualitas Sanad atau
Rawinya
Hadits berdasarkan
kualitas sanad atau rawi terbagi menjadi 3 yaitu Shahih, Hasan,Dhaif[3].
1.Hadits Shahih
Hadits Shahih
adalah hadits yang bersambung sanadnya yang dikutip oleh orang yang adil,kuat
hafalan dari satu generasi dan seterusnya tanpa ada kejanggalan dan tidak
cacat.
ما اتصل سند ه بنقل العدل
الضبط عن مثله الى منتها ه من غير شذ وذ ولا علة[4]
Syarat-syarat hadits shahih:
-Perawinya bersifat adil
Adil adalah orang yang
bertaqwa,menjauhi dari perbuatan dosa besar dan tidak berkekalan dengan dosa
kecil dan juga menjaga harga diri(muru’ah)
-Sanadnya bersambung
Seorang perawi
harus mengambil hadits langsung dari orang yan g di atas nya yaitu dari awal
sanad sampai akhir sanad
-Perawi bersifat Dhabit
Setiap perawi
dalam meriwayatkan hadits harus menguasai haditsnya dengan baik dan kuat hafalan,serta
mengungkapkan kembali ketika meriwayatkan.
-Tidak syadz
Tidak ada
kejanggalan antara hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul dengan rawi
yang lebih kuat(rajih)
-Tidak ber’illat
Hadits shahih
terbebas dari sifat-sifat samar,sifat yang tidak jelas yang dapat membuat
hadits menjadi cacat.
Pembagian hadits shahih:
Hadits shahih
terbagi 2 yaitu shahih lidzati dan shahih lighairih
-Hadits shahih lidzati adalah hadits shahih yang memenuhi
syarat-syaratnya secara maksimal
-Hadits shahih lighairih adalah hadits shahih yang tidak
memenuhi syaratnya secara maksimal misalnya rawinyatidak sempurna dan
kedhabitannya rendah.Contoh:
حديث محمد بن عمر و عن ابى
سلمة عن ابى هريرة ان رسول الله صلى الله عليه و سلم قا ل: لو لا ان
اشق على امتي لا مرتهم
بالسواك عند كل صلاة
2.Hadits Hasan
Menurut Ibnu Hajar Al-asqalani Hadits
Hasan adalah hadits yang dinukilkan oleh seorang yang adil,kurang sempurna
hafalannya(ingatannya),bersambung
sanadnya,tidak cacat, dan tidak syadz.
خبرالاحا د بنقل عد ل تام
الضبط متصل السند غير معلل ولاشاذ[5]
Imam tirmidzi yang merupakan mula-mula memberikan istilah
hadits hasan.
Contoh Hadits Hasan:
ما اخرجه التر مذى قال:
حدثنا قثيبة حدثنا جعفر بن سليما ن الضبعى عن ابى عمران الجونى عن ابى مو سى
الاشعرى قال:سمعت ابى بحضرة العدو يقول:قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: ان
ابواب الجنة تحت ظلا ل السيو ف
رواه الترمذى
3.Hadits Dhaif
Hadits Dhaif
adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih dan hasan[6].
هو مما لم يجمع صفة الصحيح
و الحسن شرط من شروطه
Contoh hadits dhaif:
ما اخرجه الترمذى من
طريق"حكيم الاثرم عن ابى تميمة الهجينى عن ابى هريرة رضي الله عنه عن النبي
صلى الله عليه وسلم قال:"من اثى حائضا او امراة في دبرها او كا هنا فقد كفر
بما انزل على محمد"ثم قال الترمذى بعد اخراجه"لا يعرف هذا الحديث الا من
حديث حكيم الاثرم"ثم قال: وضعف محمد (البخارى)
3.Fungsi Hadits terhadap
Al-quran
Al-qur’an dan hadits sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam islam, antara satu
dengan yang lainnya. Keduanya merupakan satu kesatuan. Al-qur’an sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat
ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global.
Oleh karena itu
kehadiran hadits, sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan (bayan)
keumuman isi al-qur’an tersebut
Hal tersebut sesuai dengan firman Alloh SWT:
واًنزلنا
إليك الذكر لتبين مانزل إليهم ولعلهم يتفكرون
Artinya:
“Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agr kamu
mnerangkan kepada umat manusia apa yang di turunkan kepada mereka dan supaya
mereka berfikir.” (QS. AN-Nahl(16):44)
Alloh SWT menurunkan Al-Qur’an bagi umat manusia ,
agar Al-Qur’an ini dapat dipahami oleh
manusia , maka Rosul SAW di perintahkan untuk menjelaskan kandungan dan
cara-cara melaksanakan ajarannya kepada
mereka melalui hadits-haditsnya. seperti contoh Al-qur’an menerangkan tentang perintah sholat yang di ungkapkan
secara mujmal , tidak menyebutkan bilangan rakaatnya, maupun cara-caranya dan
syarat rukunnya.
Lebih dari itu , ada beberapa kejadian atau peristiwa
yang tidak di jelaskan hukumnya oleh nas-nas l-qur’an secara terang. Dalam hal
ini perlu mengetahui ketetapan Nabi SAW. yang telah di akui sebagai Rosululloh
untuk menyampaikan syariat kepada manusia.
Oleh karena itu, hadits Nabi SAW. merupakan penafsiran ajaran islam
secara factual dan ideal, dan berkedudukan sebagai sumber hukum kedua setelah
al-qur’an. Alloh berfirman:
وَمَا
أتَاكم الرسول فخذوه ومانهاكم عنه فانتهوا
Artinya : “Dan apa yang kami perintahkan Rosul ,
maka laksanakanlah , dan apa yang dilarang Rosul maka hentikanlah.” (QS , Al- Hasyr. 7)
Oleh karena itu, fungsi hadits Rosul sebagai
penjelas (bayan) Al-Qur’an itu bermacam-macam.Maka berikut ini akan
diuraikan satu persatu.
1. Bayan at-Taqrir
Di sebut juga
dengan bayan at-ta’kid dan bayan al-itsbat. Yang dimaksud
dengan bayan ini ialah menetapkan dan
memperkuat apa yang telah di terangkan di dalam Al-Qur’an.Fungsi hadits dalam
hal ini hanya memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an.
Suatu contoh hadits yang diriwayatkan Muslim dari Ibnu
Umar, yang berbunyi;
فإذا
رأيتم الهلا ل فصوموا وإذا رأيتموه
فأفطروا (رواه مسلم )
”Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, mka
berpuasalah , juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah” . (HR.Muslim)
Hadits ini men taqrir ayat Al-Qur’an di bawah
ini;
فمن شهد
منكم الشّهر فليصمه
Maka
barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa...
(QS.
AL-Baqarah(2): 185)
Contoh lain,hadits riwayat Bukhari dari Abu
Hurairah,yang berbunyi sebagai berikut:
قال رسول الله صلى اللهم عليه وسلم
لا تقبل صلاة من احدث حتى يتوضاء
Artinya:”Rasul
SAW.telah bersabda tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sebelum ia
berwudhu.”(HR.Bukhari)
Hadits ini mentaqrirkan(menguatkan)
QS.Al-Maidah:6 mengenai kewajiban berwudhu ketika seseorang akan melaksanakan
shalat.Ayat yang dimaksud berbunyi:
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$#
Artinya:” Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...”(QS.Al-Maidah:6)
Juga Hadits Rasullulah SAW,tentang rukun
islam yang diriwayatkan dari Ibnu Umar yang berbunyi:
قال رسول الله صلى
الله عليه و سلم بني الاسلا م على خمس شهادة ان لااله الا الله وان محمدا رسول
الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة والحج و صوم رمضا ن[7]
Artinya:”Rasullulah
SAW telah bersabda islam itu dibangun atas lima dasar,yaitu mengucapakn kalimah
syahadah,mendirikan shalat,mengeluarkan zakat,menunaikan ibadah haji,dan
berpuasa ramadhan.”
Hadits ini mentaqrirkan ayat-ayat Al-quran
tentang syahadah QS.Al-Hujarat:15
$yJ¯RÎ) cqãYÏB÷sßJø9$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur §NèO öNs9 (#qç/$s?öt (#rßyg»y_ur öNÎgÏ9ºuqøBr'Î/ óOÎgÅ¡àÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# 4 y7Í´¯»s9'ré& ãNèd cqè%Ï»¢Á9$# ÇÊÎÈ
Artinya:” Sesungguhnya
orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada
Allah dan Rasul-Nya, Kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang
(berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah
orang-orang yang benar”.
Dan tentang shalat dan zakat QS.An-Nur:56
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# öNà6¯=yès9 tbqçHxqöè? ÇÎÏÈ
Artinya:”Dan
Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu
diberi rahmat.”
Tentang puasa QS.Al-Baqarah:183
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã úïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)Gs? ÇÊÑÌÈ
Artinya:”Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Tentang haji
QS.Ali Imran:97
ÏmÏù 7M»t#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzy tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
Artinya:”Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim.barangsiapa memasukinya
(Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah.barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah
Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Abu Hamadah menyebutkan
bayan taqrir atau bayan ta’qid ini dengan istilah bayan al-muwafiiq lin-nash
al-kitab(البيان الموافق لنص الكتاب).Hal ini dikarenakan munculnya hadits-hadits itu sesuai dengan
nash Al-quran.
2.Bayan al-Tafsir[8]
Adalah kehadiran hadits yang berfungsi untuk
memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat Al-qur-an yang masih bersifat
global (mujmal) , memberikan persyaratan /batasan ayat-ayat Al-qur’an
yang bersifat mutlak , dan mengkhususkan terhadap ayat-ayat Al-qur’an yang
masih bersifat umum.Contoh ayat-ayat Al-quran yang bersifat mujmal seperti
perintah shalat,puasa,zakat,disyariatkannya jual beli,nikah,hudud,dan
sebagainya.Ayat-ayat Al-quran ini masih bersifat mujmal,baik cara
mengerjakanya,syarat-syarat,sebab-sebabnya atau halangan-halangannya.Oleh
karena itu,Rasullullah SAW,melalui haditsnya menafsirkan dan menjelaskan
mmasalah-masalah tersebut.
-Contoh hadits yang berfungsi sebagai bayan al-tafsir
yang menjelaskan atau merincikan ayat-ayat Al-quran yang masih bersifat
global(mujmal).
صلّوا كما رأيتموني أصلّي (رواه البخارى)
‘Sholatlah sebagaimana engkau melihat aku sholat” .
( HR. Bukhori)
Hadits menjelaskan bagaimana mendirikan sholat . Sebab
dalam Al-qur’an tidak menjelaskan secara rinci. salah satu ayat yang
memerintahkan sholat adalah:
وأقيمواالصّلاة واتو الزّكاة واركعو مع الرّاكعين “Dan
kerjakanlah sholat, tunaikan zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang
ruku’. ( QS.Al-Baqarah : 43)
- Contoh hadits yang membatasi(taqyid) ayat-ayat
Al-quran yang bersifat mutlaq yaitu:
أوتي رسول الله صلى الله عليه وسلّم بسارق فقطع يده من
مفصل الكهفّ
Rasululloh SAW. di datangi seseorang dengan membawa
pencuri , maka beliau memotong tangan
pencuri dari pergelangan tangan”
Hadits tersebut
men-taqyid/ membatasi QS. Al-Maidah (5) : 38 yang berbunyi:
والسارق
والسارقة فا قطعوا أيديهما جزاء بما كسبا نكالا من الله والله عزيز حكيم
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagian) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan
dan siksa dari Alloh.......
-Contoh hadits yang berfungsi untuk mentakhsish keumuman ayat-ayat
Al-quran(bayan takhsish al-amm)
(لآ يرث المسلم الكا فرولا الكا فر المسلم . (رواه الجماعة
“Seorang muslim tidak boleh mewarisi harta si kafir dan sikafir un tidak boleh
mewarisi harta
Si muslim”(HR.Jama’ah)
(لا يرث القا تل من المقتول شيئا .
(رواه أحمد
“Pembunuh tidak berhak menerima harta warisan”. (HR. Ahmad).
Kedua hadits tersebut mentakhsish keumuman QS.An-Nisa’:
Oä3Ϲqã ª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( Ìx.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4
Artinya:”Allah mensyari'atkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang
anak lelaki sama dengan bahagian anak
perempuan...(QS.Annisa:11)
3.Bayan Tasyri’
Yang dimaksud
dengan Byan At-Tasyri’ adalah memunculkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang
tidak didapati dalam Al-quran atau di dalam Al-quran itu hanya terdapat
pokok-pokoknya(ashl) saja.Abbas Mutawalli Hammadah juga menyebutkan bayan ini
dengan nama “zaid alaal-kitab al-karim”(tambahan hukum yang tidak terdapat
dalamAl-quran)Hadits Rasul
SAW dalam segala bentuknya(baik yang qauli,fi’li maupun
taqrir)berusaha menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan
yang muncul,yang tidak terdapat dalam Al-Quran.Rasullullah SAW berusaha
menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para sahabat atau yang tidak
diketahuinya,dengan menunjukkan bimbingan dan mejelaskan masalah-masalah yang
berkaitan dengan pertanyaan sahabat[9].
Hadits-hadits Rasul
SAW, yang masuk dalam bayan tasyri’ ini, diantaranya hadits tentang haramnya
mengumpulkan dua wanita bersaudara (antara istri dengan bibinya),hukum syuf’ah
Hukum merajam pezina wanita yang masih belum bersuami,dan
hukum tentang hak waris bagi seorang anak.
Contoh hadits tentang haramnya mengumpulkan dua wanita
bersaudara:
حدثنا عبدان اخبرنا عاصم عن
الشعبي سمع جابرا رضي الله عنه قال نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم ان تنكح
المراة على عمتها و خا لتها وقال داود وابن عونعن اشعبيعن ابي هريرة
Contoh lainnya tentang zakat fitrah,sebagai berikut:
ان رسول الله صلى الله عليه
و سلم فرض زكاة الفطر من رمضا ن على الناس صاعا من شعير على كل حر او عبد ذكر او
انثى من المسلمين
Artinya:”Bahwasanya Rasul SAW telahmewajibkan zakat
fitrah kepada umat islam pada bulan ramadhan satu sukat(sha’)kurma atau gandum
untuk setiap orang baik merdeka atau hamba,laki-laki atau perempuan
muslim(HR.Muslim).
Hadits Rasul SAW yang
termasuk bayan tasyri’ ini wajib diamalkan,sebagaimana kewajiban mengamalkan
hadits-hadits yang lainnya.Ibnu Qayyim berkata,bahwa hadits-hadits Rasul yang
berupa tambahan terhadap Al-Quran,merupakan kewajiban atau aturan-aturan yang
harus ditaati,tidak boleh menolak atau mngingkarinya,dan ini bukanlah sikap
Rasul mendahului Al-quran melainkan semata-mata karena perintah.
4. Bayan Ta’yin
Bayan Ta’yin ialah al-Sunnah berfungsi menentukan mana
yang dimaksud diantara dua atau tiga perkara yang mungkin dimaksudkan oleh
Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat atau lafal yang memiliki
berbagai kemungkinan arti atau makna (lafal al-Musytarak), sehingga para ahli
tafsir memberikan berbagai pengertian. Seandainya lafal-lafal tersebut tidak
dijelaskan oleh keterangan-keterangan lain, maka kemungkinan pemahaman terhadap
ayat itu akan berlainan dengan tujuan yang dikehendaki, sehingga akan sulit
dilaksanakan].
Sebagai contoh, di dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa
perempuan-perempuan yang dicerai menunggu masa iddahnya sampai tiga kali quru’.
Lafal quru’ tersebut dalam surah Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi:
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menahan) tiga kali quru’,
....”. (QS. Al-Baqarah: 228).
Menurut asal lughah, makna harfiahnya, quru’ itu
adalah waktu yang dibiasakan (al-waqt al-mu’tad) sedangkan dalam keterangan
yang lain dikatakan bahwa waktu yang dibiasakan itu bukan berarti lain, kecuali
haid. Untuk mengetahui dan menguatkan pendapat tersebut dapat dijelaskan
sebagai berikut:
a. Iddah
itu diketahui dengan berpisahnya rahim dari kehamilan. Yang demikian itu tidak
dapat diketahui kecuali dengan adanya haid.
b. Kebiasaan
Al-Qur’an tidak pernah mengatakan atau menyebutkan sesuatu dengan kalimat atau
lafal yang dianggap tidak sopan, walaupun yang dimaksud dalam ayat tersebut
adalah haid.
c. Hadits
menyebutkan tentang adanya iddah perempuan yang ditalak itu dengan tiga kali
haid. Seperti sabda Rasulullah yang berbunyi:
ظلاق الأ مة
اثنتان وعد تها حيضتان . (رواه ابن ماجه
“Talak budak dua kali dan ‘iddahnya dua haid”. (HR. Ibnu Majah).
Dengan demikian jelaslah bahwa walaupun lafal quru’
dalam Al-Qur’an adalah lafal yang mempunyai lebih dari satu pengertian, tapi
yang dimaksudkan adalah haid, bukan yang lain dari itu. Contoh lain dari bayan
ta’yin ini adalah mengenai taqyid pada ayat Al-Qur’an yang muthlaq. Misalnya
dalam surah Al-Maidah ayat 3 yang bunyinya: “Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, ....”. (QS. Al-Maaidah: 3).
Ayat di atas secara muthlaq mengharamkan semua jenis
bangkai dan darah. Namun datang hadits mentaqyid kemuthlakan itu dengan
menunjukkan adanya bangkai dan darah yang boleh dimakan. Hadits tersebut adalah
sebagai berikut:
أحلت لنا ميتتان ودمان، فأما الميتتان الحوت والجراد.
واما الد مان فالكبد والطحال. (رواه ابن ماجه والحاكم).
“Telah dihalalkan bagi kamu dua (macam) bangkai dan dua (macam) darah.
Adapun dua bangkai adalah bangkai ikan dan belalang, sedangkan dua darah adalah
hati dan limpa”. (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim).
Dengan adanya penjelasan tersebut, maka terbukalah beberapa pengecualian
dan kemudahan dalam pelaksanaan ajaran Islam, khususnya yang menyangkut bidang
hukum.
5. Bayan Nasakh
Fungsi al-Sunnah juga menjelaskan mana ayat yang menasakh (menghapus) dan mana
yang dimansukh (dihapus) yang secara lahiriah bertentangan. Bayan nasakh ini
juga sering disebut sebagai bayan tabdil (mengganti suatu hukum atau
menghapuskannya).
Secara bahasa, nasakh bisa berarti al-ibthal (membatalkan), al-ijalah
(menghilangkan), at-tahwil (memindahkan), atau at-taqyir (mengubah). Para
ulama, baik mutaqaddimin atau muta’akhirin berbeda pendapat dalam
mendefinisikan kata nasakh dari segi kebahasaan. Ulama mutaqaddimin beranggapan
bahwa terjadinya nasakh karena adanya dalil syara’ yang mengubah suatu hukum
meskipun sudah jelas, karena sudah berakhir masa berlakunya serta tidak dapat
diamalkan lagi, dan syar’i menurunkan ayat tersebut tidak diberlakukan
selama-lamanya. Intinya, ketentuan yang datang kemudian menghapus ketentuan
yang terdahulu, karena yang terakhir dipandang lebih cocok dengan nuansanya.
Dalam hal ini hadits sebagai ketentuan yang datang kemudian dari Al-Qur’an
dapat menghapus ketentuan dan isi kandungan Al-Qur’an.
Kelompok yang membolehkan adanya nasakh seperti ini adalah Mu’tazilah,
Hanafiah, dan Mazhab Ibn Hazm al-Zahiry. Hanya saja Mu’tazilah membatasi
ketentuan ini pada hadits-hadits mutawatir bahkan hadits masyhur pun dapat
men-nasakhkan Al-Qur’an. Sedangkan Ibnu Hazm memandang boleh meskipun dengan
hadits ahad, karena ia memandang nasakh Al-Qur’an oleh hadits termasuk dari
bayan Al-Qur’an.
Salah satu contoh hadits yang sering diajukan oleh ulama adalah:
لاو
صية لوارث.
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris”.
Hadits di atas oleh para ulama menasakh isi firman Allah SWT dalam surah
Al-Baqarah ayat 180, yang artinya:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda)
maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapa dan
karib kerabatnya secara ma’ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang
bertakwa”. (QS. Al-Baqarah: 180).
Adapun yang menolak nasakh jenis ini adalah Imam Syafi’i dan sebagian besar
pengikutnya, meskipun nasakh tersebut dengan hadits yang mutawatir. Kelompok
lain yang menolak adalah sebagian besar pengikut madzhab Zhahiriyah dan
kelompok khawarij.
Ketentuan hidup manusia secara garis besar ditetapkan dalam al-Qur’an. Hal ini
sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 3, yang artinya:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan
kepadamu nikmat-Ku, telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS.
Al-Maidah: 3).
Ayat Al-Qur’an di atas menjelaskan tentang kesempurnaan agama, yang menunjukkan
bahwa secara garis besar segala masalah keagamaan sudah diungkapkan di dalam
Al-Qur’an. Meskipun demikian dalam prakteknya, Rasulullah s a w pernah
menetapkan hukum yang belum ada ketetapannya secara eksplisit di dalam
Al-Qur’an. Penetapan hukum yang tidak disinggung oleh al-Qur’an tersebut tidak
terlarang, juga tidak berarti bahwa al-Sunnah sederajat atau sejajar dengan
al-Qur’an.
Contoh-contoh hukum yang ditetapkan oleh al-Sunnah antara lain adalah ketentuan
tentang haramnya memakan daging himar ahliah, memakan daging binatang buas yang
bertaring, dan haramnya laki-laki mengawini dua orang wanita yang bersaudara
sekaligus. Masalah ini dijelaskan oleh sunnah sedangkan Al-Qur’an tidak
membicarakannya.
[2]T.M.Hasbi Ash-shiddieqy,Tafsir Al-quran
juz 7 dan 13(Jakarta:PT.Bulan Bintang,1964),hal.5
[3]Shalahuddin,Ulumul Hadits(Bandung:PT.Pusaka
Setia,2009),hal.141
[4]Idrus Abdul Fatah,Ulumul Hadits(DEPAG
Indonesia,1996),hal.42
[5]Indus Abdul Fatah,Ulumul Hadits(DEPAG
Indonesia,1997),hal.51
[6]Salahuddin,Ulumul Hadits(Bandung:PT.Pusaka
Setia,2009),hal.148
[7]Husain Tuanaya,Al-Quran Hadits(Sragen:CV.Akik
Pusaka,2006)hal.33
[8]Husein Tuanaya,Al-Quran Hadits(Sragen:CV.Akik
Pusaka,2006),hal.34-35
Husein Tuanaya,Al-Quran Hadits(Sragen:CV.Akik Pusaka,2006),hal.3 quran
No comments:
Post a Comment