Sunday, June 12, 2022

Pengertian Hadis, Pembagian dan Fungsi Kedudukan

 

1.Pengertian Hadits

                                                                                                                                                                                            

    Secara lughawiyah kata hadits berasal dari kata حدث يحدث حدوث kata tersebut mempunyai

 beberapa arti,diantaranya:

- Baru,kebalikan dari lama(qadim)

- Dekat,belum lama terjadi

- Khabar,berita,riwayat

     Menurut istilah para ahli hadits (Muhadditsin) antara lain Al-Hafidh dalam Syarah             Al-Bukhari menerangkan bahwa Hadits ialah:

اقوله صلى الله عليه وسلم وافعله و احواله[1]

Artinya:”Perkataan-perkataan Nabi Muhammad SAW,perbuatan-perbuatan dan keadaan beliau”.

Menurut istilah ahli ushul fiqh ,Hadits adalah:

اقواله صلى الله عليه و سلم و افعله و تقاريره مما يتعلق بالحكم[2]

Artinya:” Segala perkataan,perbuatan dan taqrir (persetujuan) Nabi Muhammad SAW yang  berkaitan dengan hukum”.

     Dari definisi tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa hadits itu memiliki kriteria sebagai berikut:

            a.Hadits disandarkan harus kepada Nabi Muhammad SAW bukan kepada Nabi lain selain Nabi Muhammad SAW.

b.Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi mencakup perbuatan,perkatan,persetujuan, perangainya dan lain-lain.

c.Hadits disandarkan setelah Nabi Muhammad SAW diangkat oleh Allah SWT menjadi Nabi atau Rasul

 

 

                 2.Pembagian Hadits berdasarkan Kualitas Sanad atau Rawinya

 

     Hadits berdasarkan kualitas sanad atau rawi terbagi menjadi 3 yaitu Shahih, Hasan,Dhaif[3].

 

1.Hadits Shahih

   

    Hadits Shahih adalah hadits yang bersambung sanadnya yang dikutip oleh orang yang adil,kuat hafalan dari satu generasi dan seterusnya tanpa ada kejanggalan dan tidak cacat.

ما اتصل سند ه بنقل العدل الضبط عن مثله الى منتها ه من غير شذ وذ ولا علة[4]

 

Syarat-syarat hadits shahih:

-Perawinya bersifat adil         

    Adil adalah orang yang bertaqwa,menjauhi dari perbuatan dosa besar dan tidak berkekalan dengan dosa kecil dan juga menjaga harga diri(muru’ah)

-Sanadnya bersambung    

    Seorang perawi harus mengambil hadits langsung dari orang yan g di atas nya yaitu dari awal sanad sampai akhir sanad

-Perawi bersifat Dhabit              

    Setiap perawi dalam meriwayatkan hadits harus menguasai haditsnya dengan baik dan kuat hafalan,serta mengungkapkan kembali ketika meriwayatkan.

-Tidak syadz

    Tidak ada kejanggalan antara hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul dengan rawi yang lebih kuat(rajih)

-Tidak ber’illat

    Hadits shahih terbebas dari sifat-sifat samar,sifat yang tidak jelas yang dapat membuat hadits menjadi cacat.

 

Pembagian hadits shahih:

    Hadits shahih terbagi 2 yaitu shahih lidzati dan shahih lighairih

-Hadits shahih lidzati adalah hadits shahih yang memenuhi syarat-syaratnya secara maksimal

-Hadits shahih lighairih adalah hadits shahih yang tidak memenuhi syaratnya secara maksimal misalnya rawinyatidak sempurna dan kedhabitannya rendah.Contoh:

 

حديث محمد بن عمر و عن ابى سلمة عن ابى هريرة ان رسول الله صلى الله عليه و سلم قا ل: لو لا ان

اشق على امتي لا مرتهم بالسواك عند كل صلاة

                     

2.Hadits Hasan

 

  

     Menurut Ibnu Hajar Al-asqalani Hadits Hasan adalah hadits yang dinukilkan oleh seorang yang adil,kurang sempurna hafalannya(ingatannya),bersambung  sanadnya,tidak cacat, dan tidak syadz.

خبرالاحا د بنقل عد ل تام الضبط متصل السند غير معلل ولاشاذ[5]

 

Imam tirmidzi yang merupakan mula-mula memberikan istilah hadits hasan.

 

Contoh Hadits Hasan:

 

ما اخرجه التر مذى قال: حدثنا قثيبة حدثنا جعفر بن سليما ن الضبعى عن ابى عمران الجونى عن ابى مو سى الاشعرى قال:سمعت ابى بحضرة العدو يقول:قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: ان ابواب الجنة تحت ظلا ل السيو ف

رواه الترمذى

 

 

 

 

3.Hadits Dhaif

   

    Hadits Dhaif adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih dan hasan[6].

هو مما لم يجمع صفة الصحيح و الحسن شرط من شروطه

 

Contoh hadits dhaif:

ما اخرجه الترمذى من طريق"حكيم الاثرم عن ابى تميمة الهجينى عن ابى هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال:"من اثى حائضا او امراة في دبرها او كا هنا فقد كفر بما انزل على محمد"ثم قال الترمذى بعد اخراجه"لا يعرف هذا الحديث الا من حديث حكيم الاثرم"ثم قال: وضعف محمد (البخارى)

 

 

 

 

3.Fungsi Hadits terhadap Al-quran         

   Al-qur’an dan hadits sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam islam, antara satu dengan yang lainnya. Keduanya merupakan satu kesatuan. Al-qur’an sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global.

Oleh karena itu kehadiran hadits, sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan (bayan) keumuman isi al-qur’an tersebut

 Hal tersebut sesuai dengan firman Alloh SWT:

واًنزلنا إليك الذكر لتبين مانزل إليهم ولعلهم يتفكرون

Artinya:

“Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agr kamu mnerangkan kepada umat manusia apa yang di turunkan kepada mereka dan supaya mereka berfikir.” (QS. AN-Nahl(16):44)

Alloh SWT menurunkan Al-Qur’an bagi umat manusia , agar  Al-Qur’an ini dapat dipahami oleh manusia , maka Rosul SAW di perintahkan untuk menjelaskan kandungan dan cara-cara melaksanakan  ajarannya kepada mereka melalui hadits-haditsnya. seperti contoh Al-qur’an menerangkan  tentang perintah sholat yang di ungkapkan secara mujmal ,  tidak menyebutkan  bilangan rakaatnya, maupun cara-caranya dan syarat rukunnya.

Lebih dari itu , ada beberapa kejadian atau peristiwa yang tidak di jelaskan hukumnya oleh nas-nas l-qur’an secara terang. Dalam hal ini perlu mengetahui ketetapan Nabi SAW. yang telah di akui sebagai Rosululloh untuk menyampaikan syariat kepada manusia.  Oleh karena itu, hadits Nabi SAW. merupakan penafsiran ajaran islam secara factual dan ideal, dan berkedudukan sebagai sumber hukum kedua setelah al-qur’an. Alloh berfirman:

وَمَا أتَاكم الرسول فخذوه ومانهاكم عنه فانتهوا

Artinya : “Dan apa yang kami perintahkan Rosul , maka laksanakanlah , dan apa yang dilarang Rosul maka hentikanlah.” (QS , Al- Hasyr. 7)

 

  Oleh karena itu, fungsi hadits Rosul sebagai penjelas (bayan) Al-Qur’an itu bermacam-macam.Maka berikut ini akan diuraikan satu persatu.

 

          1. Bayan  at-Taqrir

   Di sebut juga dengan bayan at-ta’kid dan bayan al-itsbat. Yang dimaksud dengan bayan ini  ialah menetapkan dan memperkuat apa yang telah di terangkan di dalam Al-Qur’an.Fungsi hadits dalam hal ini hanya memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an.

 

Suatu contoh hadits yang diriwayatkan Muslim dari Ibnu Umar, yang berbunyi;

فإذا رأيتم الهلا ل فصوموا  وإذا رأيتموه فأفطروا (رواه مسلم )

Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, mka berpuasalah , juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah” . (HR.Muslim)

Hadits ini men taqrir ayat Al-Qur’an di bawah ini;

فمن شهد منكم الشّهر فليصمه

Maka barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa... (QS. AL-Baqarah(2): 185)

 

Contoh lain,hadits riwayat Bukhari dari Abu Hurairah,yang berbunyi sebagai berikut:

قال رسول الله صلى اللهم عليه وسلم لا تقبل صلاة من احدث حتى يتوضاء

Artinya:”Rasul SAW.telah bersabda tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sebelum ia berwudhu.”(HR.Bukhari)

 

    Hadits ini mentaqrirkan(menguatkan) QS.Al-Maidah:6 mengenai kewajiban berwudhu ketika seseorang akan melaksanakan shalat.Ayat yang dimaksud berbunyi:

 

$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ÷ƒr&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$#

Artinya:”  Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...”(QS.Al-Maidah:6)

 

    Juga Hadits Rasullulah SAW,tentang rukun islam yang diriwayatkan dari Ibnu Umar yang berbunyi:

قال رسول الله صلى الله عليه و سلم بني الاسلا م على خمس شهادة ان لااله الا الله وان محمدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة والحج و صوم رمضا ن[7]

 

 

 

Artinya:”Rasullulah SAW telah bersabda islam itu dibangun atas lima dasar,yaitu mengucapakn kalimah syahadah,mendirikan shalat,mengeluarkan zakat,menunaikan ibadah haji,dan berpuasa ramadhan.”

 

    Hadits ini mentaqrirkan ayat-ayat Al-quran tentang syahadah QS.Al-Hujarat:15

 

$yJ¯RÎ) šcqãYÏB÷sßJø9$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur §NèO öNs9 (#qç/$s?ötƒ (#rßyg»y_ur öNÎgÏ9ºuqøBr'Î/ óOÎgÅ¡àÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# 4 y7Í´¯»s9'ré& ãNèd šcqè%Ï»¢Á9$# ÇÊÎÈ

Artinya:” Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar.

 

Dan tentang shalat dan zakat QS.An-Nur:56

 

 (#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# öNà6¯=yès9 tbqçHxqöè? ÇÎÏÈ

Artinya:”Dan Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.

 

Tentang puasa QS.Al-Baqarah:183

 

$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ

Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

 

Tentang  haji QS.Ali Imran:97

 

ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ

Artinya:”Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim.barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

 

Abu Hamadah menyebutkan bayan taqrir atau bayan ta’qid ini dengan istilah bayan al-muwafiiq lin-nash al-kitab(البيان الموافق لنص الكتاب).Hal ini dikarenakan munculnya hadits-hadits itu sesuai dengan nash Al-quran.

 

 

      2.Bayan al-Tafsir[8] 

Adalah kehadiran hadits yang berfungsi untuk memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat Al-qur-an yang masih bersifat global (mujmal) , memberikan persyaratan /batasan ayat-ayat Al-qur’an yang bersifat mutlak , dan mengkhususkan terhadap ayat-ayat Al-qur’an yang masih bersifat umum.Contoh ayat-ayat Al-quran yang bersifat mujmal seperti perintah shalat,puasa,zakat,disyariatkannya jual beli,nikah,hudud,dan sebagainya.Ayat-ayat Al-quran ini masih bersifat mujmal,baik cara mengerjakanya,syarat-syarat,sebab-sebabnya atau halangan-halangannya.Oleh karena itu,Rasullullah SAW,melalui haditsnya menafsirkan dan menjelaskan mmasalah-masalah tersebut.

-Contoh hadits yang berfungsi sebagai bayan al-tafsir yang menjelaskan atau merincikan ayat-ayat Al-quran yang masih bersifat global(mujmal).

صلّوا كما رأيتموني أصلّي  (رواه البخارى)

Sholatlah sebagaimana engkau melihat aku sholat” . ( HR. Bukhori)

Hadits menjelaskan bagaimana mendirikan sholat . Sebab dalam Al-qur’an tidak menjelaskan secara rinci. salah satu ayat yang memerintahkan sholat adalah:

وأقيمواالصّلاة واتو الزّكاة واركعو مع الرّاكعين Dan kerjakanlah sholat, tunaikan zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.   ( QS.Al-Baqarah : 43)

- Contoh hadits yang membatasi(taqyid) ayat-ayat Al-quran yang bersifat mutlaq yaitu:

 

أوتي رسول الله صلى الله عليه وسلّم بسارق فقطع يده من مفصل الكهفّ

Rasululloh SAW. di datangi seseorang dengan membawa pencuri , maka beliau memotong   tangan pencuri dari pergelangan tangan”

 

Hadits tersebut  men-taqyid/ membatasi QS. Al-Maidah (5) : 38 yang berbunyi:

والسارق والسارقة فا قطعوا أيديهما جزاء بما كسبا نكالا من الله والله عزيز حكيم

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagian) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan siksa dari Alloh.......

 

-Contoh hadits yang berfungsi untuk mentakhsish keumuman ayat-ayat Al-quran(bayan takhsish al-amm)

(لآ يرث المسلم الكا فرولا الكا فر المسلم . (رواه الجماعة
“Seorang muslim tidak boleh mewarisi harta si kafir dan sikafir un tidak boleh mewarisi harta

 Si muslim”(HR.Jama’ah)
(
لا يرث القا تل من المقتول شيئا . (رواه أحمد
“Pembunuh tidak berhak menerima harta warisan”. (HR. Ahmad).

Kedua hadits tersebut mentakhsish keumuman QS.An-Nisa’:

Oä3ŠÏ¹qムª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4

Artinya:”Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian anak perempuan...(QS.Annisa:11)

3.Bayan Tasyri’

    Yang dimaksud dengan Byan At-Tasyri’ adalah memunculkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam Al-quran atau di dalam Al-quran itu hanya terdapat pokok-pokoknya(ashl) saja.Abbas Mutawalli Hammadah juga menyebutkan bayan ini dengan nama “zaid alaal-kitab al-karim”(tambahan hukum yang tidak terdapat dalamAl-quran)Hadits Rasul

SAW dalam segala bentuknya(baik yang qauli,fi’li maupun taqrir)berusaha menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul,yang tidak terdapat dalam Al-Quran.Rasullullah SAW berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para sahabat atau yang tidak diketahuinya,dengan menunjukkan bimbingan dan mejelaskan masalah-masalah yang berkaitan dengan pertanyaan sahabat[9].

    Hadits-hadits Rasul SAW, yang masuk dalam bayan tasyri’ ini, diantaranya hadits tentang haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara (antara istri dengan bibinya),hukum syuf’ah

Hukum merajam pezina wanita yang masih belum bersuami,dan hukum tentang hak waris bagi seorang anak.

Contoh hadits tentang haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara:

 

حدثنا عبدان اخبرنا عاصم عن الشعبي سمع جابرا رضي الله عنه قال نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم ان تنكح المراة على عمتها و خا لتها وقال داود وابن عونعن اشعبيعن ابي هريرة

 

Contoh lainnya tentang zakat fitrah,sebagai berikut:

ان رسول الله صلى الله عليه و سلم فرض زكاة الفطر من رمضا ن على الناس صاعا من شعير على كل حر او عبد ذكر او انثى من المسلمين

Artinya:”Bahwasanya Rasul SAW telahmewajibkan zakat fitrah kepada umat islam pada bulan ramadhan satu sukat(sha’)kurma atau gandum untuk setiap orang baik merdeka atau hamba,laki-laki atau perempuan muslim(HR.Muslim).

 

      Hadits Rasul SAW yang termasuk bayan tasyri’ ini wajib diamalkan,sebagaimana kewajiban mengamalkan hadits-hadits yang lainnya.Ibnu Qayyim berkata,bahwa hadits-hadits Rasul yang berupa tambahan terhadap Al-Quran,merupakan kewajiban atau aturan-aturan yang harus ditaati,tidak boleh menolak atau mngingkarinya,dan ini bukanlah sikap Rasul mendahului Al-quran melainkan semata-mata karena perintah.

4. Bayan Ta’yin

 

Bayan Ta’yin ialah al-Sunnah berfungsi menentukan mana yang dimaksud diantara dua atau tiga perkara yang mungkin dimaksudkan oleh Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat atau lafal yang memiliki berbagai kemungkinan arti atau makna (lafal al-Musytarak), sehingga para ahli tafsir memberikan berbagai pengertian. Seandainya lafal-lafal tersebut tidak dijelaskan oleh keterangan-keterangan lain, maka kemungkinan pemahaman terhadap ayat itu akan berlainan dengan tujuan yang dikehendaki, sehingga akan sulit dilaksanakan].

Sebagai contoh, di dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa perempuan-perempuan yang dicerai menunggu masa iddahnya sampai tiga kali quru’. Lafal quru’ tersebut dalam surah Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menahan) tiga kali quru’, ....”. (QS. Al-Baqarah: 228).

Menurut asal lughah, makna harfiahnya, quru’ itu adalah waktu yang dibiasakan (al-waqt al-mu’tad) sedangkan dalam keterangan yang lain dikatakan bahwa waktu yang dibiasakan itu bukan berarti lain, kecuali haid. Untuk mengetahui dan menguatkan pendapat tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

     a. Iddah itu diketahui dengan berpisahnya rahim dari kehamilan. Yang demikian itu tidak dapat diketahui kecuali dengan adanya haid.

     b. Kebiasaan Al-Qur’an tidak pernah mengatakan atau menyebutkan sesuatu dengan kalimat atau lafal yang dianggap tidak sopan, walaupun yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah haid.

     c. Hadits menyebutkan tentang adanya iddah perempuan yang ditalak itu dengan tiga kali haid. Seperti sabda Rasulullah yang berbunyi:

ظلاق الأ مة اثنتان وعد تها حيضتان . (رواه ابن ماجه

“Talak budak dua kali dan ‘iddahnya dua haid”. (HR. Ibnu Majah).

Dengan demikian jelaslah bahwa walaupun lafal quru’ dalam Al-Qur’an adalah lafal yang mempunyai lebih dari satu pengertian, tapi yang dimaksudkan adalah haid, bukan yang lain dari itu. Contoh lain dari bayan ta’yin ini adalah mengenai taqyid pada ayat Al-Qur’an yang muthlaq. Misalnya dalam surah Al-Maidah ayat 3 yang bunyinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, ....”. (QS. Al-Maaidah: 3).

Ayat di atas secara muthlaq mengharamkan semua jenis bangkai dan darah. Namun datang hadits mentaqyid kemuthlakan itu dengan menunjukkan adanya bangkai dan darah yang boleh dimakan. Hadits tersebut adalah sebagai berikut:
أحلت لنا ميتتان ودمان، فأما الميتتان الحوت والجراد. واما الد مان فالكبد والطحال. (رواه ابن ماجه والحاكم).
Telah dihalalkan bagi kamu dua (macam) bangkai dan dua (macam) darah. Adapun dua bangkai adalah bangkai ikan dan belalang, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa”. (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim).

Dengan adanya penjelasan tersebut, maka terbukalah beberapa pengecualian dan kemudahan dalam pelaksanaan ajaran Islam, khususnya yang menyangkut bidang hukum.

5. Bayan Nasakh


Fungsi al-Sunnah juga menjelaskan mana ayat yang menasakh (menghapus) dan mana yang dimansukh (dihapus) yang secara lahiriah bertentangan. Bayan nasakh ini juga sering disebut sebagai bayan tabdil (mengganti suatu hukum atau menghapuskannya).
Secara bahasa, nasakh bisa berarti al-ibthal (membatalkan), al-ijalah (menghilangkan), at-tahwil (memindahkan), atau at-taqyir (mengubah). Para ulama, baik mutaqaddimin atau muta’akhirin berbeda pendapat dalam mendefinisikan kata nasakh dari segi kebahasaan. Ulama mutaqaddimin beranggapan bahwa terjadinya nasakh karena adanya dalil syara’ yang mengubah suatu hukum meskipun sudah jelas, karena sudah berakhir masa berlakunya serta tidak dapat diamalkan lagi, dan syar’i menurunkan ayat tersebut tidak diberlakukan selama-lamanya. Intinya, ketentuan yang datang kemudian menghapus ketentuan yang terdahulu, karena yang terakhir dipandang lebih cocok dengan nuansanya. Dalam hal ini hadits sebagai ketentuan yang datang kemudian dari Al-Qur’an dapat menghapus ketentuan dan isi kandungan Al-Qur’an.
Kelompok yang membolehkan adanya nasakh seperti ini adalah Mu’tazilah, Hanafiah, dan Mazhab Ibn Hazm al-Zahiry. Hanya saja Mu’tazilah membatasi ketentuan ini pada hadits-hadits mutawatir bahkan hadits masyhur pun dapat men-nasakhkan Al-Qur’an. Sedangkan Ibnu Hazm memandang boleh meskipun dengan hadits ahad, karena ia memandang nasakh Al-Qur’an oleh hadits termasuk dari bayan Al-Qur’an.
Salah satu contoh hadits yang sering diajukan oleh ulama adalah:
لاو صية لوارث.
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris”.
Hadits di atas oleh para ulama menasakh isi firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 180, yang artinya:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapa dan karib kerabatnya secara ma’ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-Baqarah: 180).
Adapun yang menolak nasakh jenis ini adalah Imam Syafi’i dan sebagian besar pengikutnya, meskipun nasakh tersebut dengan hadits yang mutawatir. Kelompok lain yang menolak adalah sebagian besar pengikut madzhab Zhahiriyah dan kelompok khawarij.
Ketentuan hidup manusia secara garis besar ditetapkan dalam al-Qur’an. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 3, yang artinya:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS. Al-Maidah: 3).
Ayat Al-Qur’an di atas menjelaskan tentang kesempurnaan agama, yang menunjukkan bahwa secara garis besar segala masalah keagamaan sudah diungkapkan di dalam Al-Qur’an. Meskipun demikian dalam prakteknya, Rasulullah s a w pernah menetapkan hukum yang belum ada ketetapannya secara eksplisit di dalam Al-Qur’an. Penetapan hukum yang tidak disinggung oleh al-Qur’an tersebut tidak terlarang, juga tidak berarti bahwa al-Sunnah sederajat atau sejajar dengan al-Qur’an.
Contoh-contoh hukum yang ditetapkan oleh al-Sunnah antara lain adalah ketentuan tentang haramnya memakan daging himar ahliah, memakan daging binatang buas yang bertaring, dan haramnya laki-laki mengawini dua orang wanita yang bersaudara sekaligus. Masalah ini dijelaskan oleh sunnah sedangkan Al-Qur’an tidak membicarakannya.



Muzilanto,Qur’an Hadits MA(Sragen:CV.Arifandi,2006),hal.2                                   [1]

[2]T.M.Hasbi Ash-shiddieqy,Tafsir Al-quran juz 7 dan 13(Jakarta:PT.Bulan Bintang,1964),hal.5          

[3]Shalahuddin,Ulumul Hadits(Bandung:PT.Pusaka Setia,2009),hal.141      

[4]Idrus Abdul Fatah,Ulumul Hadits(DEPAG Indonesia,1996),hal.42             

[5]Indus Abdul Fatah,Ulumul Hadits(DEPAG Indonesia,1997),hal.51                  

[6]Salahuddin,Ulumul Hadits(Bandung:PT.Pusaka Setia,2009),hal.148        

[7]Husain Tuanaya,Al-Quran Hadits(Sragen:CV.Akik Pusaka,2006)hal.33                       

[8]Husein Tuanaya,Al-Quran Hadits(Sragen:CV.Akik Pusaka,2006),hal.34-35       

Husein Tuanaya,Al-Quran Hadits(Sragen:CV.Akik Pusaka,2006),hal.3      quran

No comments:

Post a Comment

Pengertian Hadits Tarbawi